oleh

Polres Mukomuko Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Mukomuko.seribufakta.com – Kamis tanggal 6 Agustus Pukul 00.30 Wib satuan narkoba polres Mukomuko berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Mukomuko di desa pulau baru  Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Dengan kronologis kejadian yaitu
Pada hari Kamis tanggal 6 Agustus  2020  sekira jam 00.30 wib tim sat narkoba polres Mukomuko Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan informasi tsb team sat narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki  yang di duga menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di cucian mobil desa pulau baru kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko ,dan di temukan dari tersangka satu paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening  dilipat tisu  dimasukkan dlm bungkus rokok Marlboro black.

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di polres mukomuko untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara itu turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu:
– 1 (satu) paket sedang  yang diduga sabu-sabu
– 1 (satu) unit hp android merk Vivo 182
– 1(satu) kotak rokok marlboro black utk menyimpan sabu-sabu

Pelaku tersebut tanpa hak menyalahgunakan narkotika  golongan1 jenis shabu dalam bentuk bukan tanaman

Adapun data dugaan pelaku atas nama
1. Nama        : MARDIANSYAH Bin
JURAI
Umur         :   31 thn
Ttl              :  pasar Seblat 23 Maret
1988
Pekerjaan : sopir
Alamat.     : Desa pasar Seblat RT
.2  kecamatan putri
hijau  Kabupaten Bengkulu
utara

2. Nama        : BASRIANTO als
BAS Bin BAHRI
Umur         :   29 thn
Ttl              :  pasar Seblat 27 Oktober 1990
Pekerjaan : dagang
Alamat.     : Desa pasar Seblat RT
.2  kecamatan putri
hijau  Kabupaten Bengkulu
utara
(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *