Mukomuko.seribufakta.com – Kamis tanggal 6 Agustus Pukul 00.30 Wib satuan narkoba polres Mukomuko berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Mukomuko di desa pulau baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Dengan kronologis kejadian yaitu
Pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekira jam 00.30 wib tim sat narkoba polres Mukomuko Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan informasi tsb team sat narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki yang di duga menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di cucian mobil desa pulau baru kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko ,dan di temukan dari tersangka satu paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilipat tisu dimasukkan dlm bungkus rokok Marlboro black.
Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di polres mukomuko untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara itu turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu:
– 1 (satu) paket sedang yang diduga sabu-sabu
– 1 (satu) unit hp android merk Vivo 182
– 1(satu) kotak rokok marlboro black utk menyimpan sabu-sabu
Pelaku tersebut tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan1 jenis shabu dalam bentuk bukan tanaman
Adapun data dugaan pelaku atas nama
1. Nama : MARDIANSYAH Bin
JURAI
Umur : 31 thn
Ttl : pasar Seblat 23 Maret
1988
Pekerjaan : sopir
Alamat. : Desa pasar Seblat RT
.2 kecamatan putri
hijau Kabupaten Bengkulu
utara
2. Nama : BASRIANTO als
BAS Bin BAHRI
Umur : 29 thn
Ttl : pasar Seblat 27 Oktober 1990
Pekerjaan : dagang
Alamat. : Desa pasar Seblat RT
.2 kecamatan putri
hijau Kabupaten Bengkulu
utara
(Bbng)
Komentar