oleh

Polres Mukomuko Polda Bengkulu Ungkap Tindak Pidana Sabu-sabu

Mukomuko.seribufakta.com – Senin 20 Juli 2020 di Mapolres Mukomuko telah dilaksanakan press release perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Adapun kegiatan ini dipimpin oleh kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi,SH, S.IK., MH didampingi Oleh waka polres Mukomuko Kompol Tigor Lubis, S.Pd, MM dan kasat narkoba AKP Budimansyah,
dengan dasar :LP/259-A/VII/2020/BKL/Res MM/KASPK,Tanggal 13-07-2020.

Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan seorang pelaku di duga bernama
Wahid Saputra alias Putro bin Sumarno (WS), 32 tahun, Petani/Pekebun desa Mekar Mulya kecamatan penarik Kabupaten Mukomuko.

Selain itu tempat kejadian perkara pada Senin 13 Juli 2020 pukul 15.00 WIB di halaman samping bank BRI desa penarik kecamatan penarik Kabupaten Mukomuko

Adapun barang bukti Berupa :
– satu(1) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas minyak warna coklat
– satu unit timbangan mini digital pocket scale model DS-22 warna hitam yang dibungkus dan disimpan didalam kotak kaleng rokok warna biru
– 3 bungkus plastik sedang yang berisi plastik klip warna bening
– 1 buah botol minuman warna hijau yang tutupnya berlubang 2 yang terdapat pipet sedotan dan kaca pyrex di dalam kedua lubangnya
– 3 buah isolasi yang terdiri dari warna hitam sebanyak 2 buah dan warna bening 1 buah
– 2 buah korek api gas warna hijau tanpa tutup kepala dan warna ungu
– 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes nomor rekening 5586-01-016284-53-6, nomor seri: 21870067, dan satu buah kartu ATM BRI dengan nomor 6 0 1 3 0 1 3 0 3 8 7 4 6 4 2 1
– 1 buah botol minuman merek Yakult yang sudah dilapisi dengan isolasi warna hitam
– empat buah pipet minuman yang berbentuk skop
– sebuah jarum yang digunakan untuk sambungan ke kepala korek api gas
– tiga buah Cutton but (untuk membersihkan kaca pyrex) satu lembar kertas bukti transfer bank BRI
– satu unit HP merk Samsung
– satu unit sepeda motor merek honda Scoopy warna hitam bergaris merah dan putih

Turut hadir dalam kegiatan ini
– Kapolres Mukomuko
– Waka Polres Mukomuko
– Kasat Narkoba Polres Mukomuko
– Personil
– Rekan Media Mukomuko. (01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *