oleh

Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Pelaku Ilegal Logging

Mukomuko.seribufakta.com – Jumat18/9/2020 Mapolres Mukomuko melaksanakan konferensi pers tentang perkara pengungkapan pelaku ilegal logging aur Cina Januari 2020.

Kegiatan Ini dipimpin oleh Kapolres Mukomuko polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim polres Mukomuko polda Bengkulu IPTU Teguh Ari Aji, S.IK dengan dasar LP-A/10/I/2020/BKL/Res Mukomuko tanggal 06 Januari 2020.

Dengan dugaan tersangka Asril bin Sukimin dengan alamat desa Aur cina kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko dengan tempat kejadian di areal perkebunan kelapa sawit di belakang perkampungan/permukiman warga.Hal ini di ungkapkan IPTU Teguh Ari Aji, S.IK pada awak media.

Selain itu barang bukti yang di amankan oleh polres Mukomuko yaitu:138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) batang kayu olahan setengah (jadi balok) kaleng terdiri dari:
Jenis Meranti 123 batang = 28,26 m³, jenis Damar 15 Batang = 3,75 m³ dengan total : 138 batang = 32,01 m³.

Berdasarkan pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,00

Adapun kronilogis kejadian antara lain:pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB tim gabungan terdiri dari personil satreskrim Polres Mukomuko bersama-sama dengan personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan kegiatan patroli dengan pengecekan aktivitas mesin set kayu atau Serkel yang beroperasional secara liar dan ilegal di wilayah kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko pada saat di desa Aur Cina kecamatan Selagan Raya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan mesin serkel di areal perkebunan sawit di belakang kampung atau permukiman warga setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tepatnya di perkebunan kelapa sawit dan menemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang Balok Kaleng berbagai macam ukuran.

Begitupun pada saat tim tiba di lokasi pemilik kayu ataupun terduga pelaku tidak berada dilokasi,atas temuan tersebut petugas unit tipiter melakukan penyelidikan terhadap pelaku atau pemilik kayu tumbuhan setelah dapat identitas terduga pelaku petugas melakukan upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku,pada hari Kamis tanggal 17 september 2020 sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di wilayah SP.6 Desa Kota Praja kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *