Mukomuko.seribufakta.com – Jajaran polres Mukomuko berhasil ungkap kasus Pencurian Kelapa sawit milik PT. DDP di air berau kecamatan pondok suguh.
Unit JATANRAS dipimpin oleh kanit Pidum Ipda Firman S.Tr.K ,Rabu 20/05/2020 Sekira jam 11.00 wib diamankan 5 (lima ) orang yang di diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. DDP di air berau kecamatan pondok suguh
berdasarkan No Lp:/B/161/V/2020/BKL/Res Mukomuko,tanggal 16 Mei 2020
Adapun identitas terduga pelaku yaitu :
1. Nama : Razi Yahya als jahya
Umur : 39 Th
Jk : Laki-laki
Alamat :Desa.Lubuk bento
2. Nama : Ahmad roni als Lon
Umur : 27 Th
jk : Laki-laki
Almat asal : Desa.Lubuk bento
3. Nama : Gusti randa Als gusti
Umur : 25 Th
Jk : Laki-laki
Almat :Desa.Air brau
4.Nama :Dedi Fauzi als dedi
Umur :20 Th
Jk :Laki-laki
Alamat :Desa.Lubuk bento
5.Nama :Vista windi als Vista
Umur : 20 Th
Jk :Laki-laki
Alamat :Desa.Lubuk bento
Ke 5 terduga pencurian selanjutnya akan dimintai keterangan dan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko. (Bbng/Ambo)
Komentar