oleh

Polres Mukomuko Ungkap Pencurian Kelapa Sawit PT.DDP

Mukomuko.seribufakta.com – Jajaran polres Mukomuko berhasil ungkap kasus Pencurian Kelapa sawit milik PT. DDP di air berau kecamatan pondok suguh.

Unit JATANRAS dipimpin oleh kanit Pidum Ipda Firman S.Tr.K ,Rabu 20/05/2020 Sekira jam 11.00 wib diamankan 5 (lima ) orang yang di diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. DDP di air berau kecamatan pondok suguh
berdasarkan No Lp:/B/161/V/2020/BKL/Res Mukomuko,tanggal 16 Mei 2020

Adapun identitas terduga pelaku yaitu :
1. Nama : Razi Yahya als jahya
Umur  :  39 Th
Jk        : Laki-laki
Alamat :Desa.Lubuk bento

2. Nama  : Ahmad roni als Lon
Umur  : 27 Th
jk     : Laki-laki
Almat asal : Desa.Lubuk bento

3. Nama  : Gusti randa Als gusti
Umur  : 25 Th
Jk       : Laki-laki
Almat :Desa.Air brau

4.Nama :Dedi Fauzi als dedi
Umur :20 Th
Jk :Laki-laki
Alamat :Desa.Lubuk bento

5.Nama :Vista windi als Vista
Umur : 20 Th
Jk :Laki-laki
Alamat :Desa.Lubuk bento

Ke 5 terduga pencurian selanjutnya akan dimintai keterangan dan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko. (Bbng/Ambo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.