oleh

Polsek Penarik Tangkap Pelecehan Institusi Polres Mukomuko

Penarik. seribufakta.com – Selasa 26/5/2020 masyarakat luas di hebohkan adanya komentar dari Akun FB Ayu,komentar atas status di beranda FB Wetna junita karena komentar tersebut telah melecehkan institusi POLRI khususnya polres Mukomuko.

Disaat media ini ikut melacak akun tersebut kesempatan yang sama Babinkamtibmas Polsek penarik Briptu Lahuri memberikan keterangan hal tersebut bahwa kami sebagai aparat penegak hukum sangat menyayangkan adanya dugaan pelecehan institusi polres Mukomuko yang tertera di akun tersebut.

Briptu Lahuri mengatakan kepada masyarakat agar bijaklah dalam bermedsos,stop Hoax dan ujaran kebencian,setelah kami mngetahui ada warga yang berkomentar tidak bijak tersebut dan melecehkan institusi POLRI.kami semua sebagai aparat yg bernaung di wilayah Polres Mukomuko di perintahkan segera bergerak menyelidiki Akun tersebut setelah posisi lokasi pemilik akun kita ketahui yakni warga Desa Sukamaju kecamtan penarik Kabupaten Mukomuko langsung di perintahkan untuk segera melakukan penjemputan di rumahnya.Ungkap Briptu Lahuri.

Briptu Lahuri mengatakan Awalnya kita menghubungi saudara pemilik akun FB Ayu (nama asli Bibit)untuk segera datang ke kapolsek dan kemudian kita tunggu sampai jam 21.00 wib ternyata tidak ada datang,maka pukul 21.30 wib saya bersama Bripka Tamimi SH segera bergerak mlakukan penjemputan ke rumahnya Ayu (bibit) di jalan dan atas perintah Kapolres yang bersangkutan langsung kita bawa ke Kantor Kapolres mukomuko guna di mintai keterangan lebih lanjut.

Sesampainya di Polres Mukomuko yang bersangkutan meminta maaf kepda kapolres beserta jajarannya kita tunggu kabar selanjutnya,karna yang bersangkutan masih dalam proses.pungkas Lahuri via WA.(Bbng/Ambo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *