Ogan Ilir.seribufakta.com – Setelah berita yang di dirilis pada tanggal 1 Juli 2023 lalu yang memberitakan tentang kecelakaan kerja di PT, Pelangi Mas Khatulistiwa (PT,PMK) yang mengakibatkan Rendi warga Rt. 8 Dusun 2, Desa Gumai kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim, Putus jari tangan tangan kanan.
Pihak media ini pada 3 Juli 2023 mengkonfirmasi kepada dinas yang terkait yaitu Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ogan Ilir, disaat mengkonfirmasih tentang berita https://www.seribufakta.com/rendi-alami-kecelakaan-kerja-diduga-perusahaan-tidak-mengikuti-peraturan-menakertrans-menurut-uu-nomor-1-tahun-1970-tentang-keselamatan-kerja/ pihak Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ogan Ilir sangat ramah walaupun sebentar karena kadis memiliki jadwal rapat di DPRD OI.
Disaat dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga kerja Edy Demang Jaya mengatakan bahwa pihak PT Pelangi Mas Khatulistiwa (PT PMK) belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Kenapa belum terdaftar, dikarenakan PT Pelangi Mas Khatulistiwa ini tidak pernah melaporkan Tenaga Kerja yang berkerja di PT PMK tersebut kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ogan Ilir.
Tetapi kalau untuk masalah dugaan Pelagaran Undang-Undang K3 yang tertera di Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Dan
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Kalau untuk dugaan Pelagaran Undang-Undang K3 itu bukan rana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir tetapi itu diawasi oleh Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan bukan hak kami sebagai Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ogan Ilir” Ujarnya.
Tetapi kami akan menegur dan membuat surat dengan adannya kejadian kecelakaan kerja ini apakah ada dugaan kelalaian pihak PT PMK atau tidak, tutupnya.(yus/Tofik)
Komentar