oleh

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, BPBD Terapkan Perbup

Kaur.seribufakta.com
Demi untuk penanggulangan dan pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corana covid-19
satuan tugas(satgas) covid-19 kembali keluarkan surat edaran peratuaran bupati (Perbub) nomor: 68 tahun 2020, jum’at – 27/02/2021.

Kapala dinas badan penanggulangan bencana daerah.(BPBD) Kabupaten Kaur
Ujang Syahferi.S.PD.S.IP. menyampaikan pada media seribufakta.com, walaupun sudah terlaksananya vaksin sinovac tahap 2.(dua), anti masuknya penyebaran virus kedalam tubuh kita, kita tetap waspada akan penyebaran virus corona tersebut, agar kita tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tutur kadis BPBD.

Dan yang tidak kalah pentingnya, masyarakat Kabupaten Kaur harus mematuhi surat edaran peraturan bupati(Perbub) nomor: 68 tahun 2020, tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan(Prokes) sebagai upaya pencegahan corona virus disense 2019.

Lanjutnya lagi, surat edaran ini merujuk pada kerumunan masa yang berkaitan dengan acara pesta pernikahan maka diwajibkan pelaksana(masyarakat) Kabupaten Kaur mematuhi peraturan nomor: 68 tahun 2020 sebagai berikut:

1.Membuat surat pernyataan untuk
mematuhi prokes satgas covid – 19 kabupaten kaur.

2.Membentuk tim relawan covid-19
tingkat desa dan diwajibkan meminta rekomendasi satuan tugas.(satgas)covid -19 dan pendampingan dari pihak satuan tugas.(satgas) covid -19 kabupaten kaur.

3.Tidak melaksanakan pesta pada malam hari dengan acara organ tunggal.

4.Panitia pesta harus menyediakan sarna prasarana cuci tangan, masker, dan alat pengukur suhu(thermogan).

5.tidak diperbolehkan kontak fisik, dan menjaga jarak/physical distancing,palang tidak 1 meter.

6.Batas waktu pelaksanaan: 07.00/17.00 wib.

Saya berharap pada seluruh masyarakat dan pelaksana acara pernikahan mematuhui surat edaran yang telah terbit, demi memutus mata rantai penyebaran corona virus covid-19.

Apabila himbauan surat edaran nomor: 68 tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh kepala satuan tugas(satgas) tidak juga diindahkan oleh pelaksana acara pernikahan, maka satgas covid-19 Kabupaten Kaur bisa membubarkan acara pesta pernikahan tersebut.Tutupnya .( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *