oleh

Resmi Diluncurkan, OSS Berbasis Resiko Bakal Mudahkan UMKM

Bengkulu.seribufakta.com – Sistem Online Single Submission Risk Based Apporoach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan hari ini, Senin (9/8/2021), oleh Presiden RI Joko Widodo.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah akan memangkas aturan yang menghambat kemudahan usaha, juga perizinan dalam berusaha dan berinvestasi sehingga semuanya menjadi lebih mudah. Salah satunya dengan dihadirkannya OSS Berbasis Risiko ini.

”Kita ingin iklim usaha di negara kita makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak – banyaknya, sehingga menjadi solusi pengangguran yang berdampak akibat pandemi,” jelas Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Kehadiran OSS Berbasis Risiko ini akan disesuaikan proses perizinan dengan risikonya. Sehingga Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani yang mengikuti Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko, melalui virtual menjelaskan bahwa dengan adanya OSS ini akan memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha, karena disesuaikan dengan resiko dari usaha tersebut, sehingga usaha mikro/kecil, menengah dan besar tentu akan berbeda.

“Jadi dibagi 3, seperti disebut pak Presiden, untuk mikro dan kecil cukup mendaftar maka langsung mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), untuk yang berbasis sedang mendapatkan sertifikat standar, lalu usaha besar yang beresiko tinggi yang wajib melalui perizinan, tentu ini memudahkan usaha kecil,” papar Yuliswani.

Pelaku usaha di Provinsi Bengkulu sendiri sudah bisa menggunakan Sistem OSS Berbasis Resiko, karena sejak Rabu 4 Agustus lalu telah mulai diterapkan.

Yuliswani mengajak para pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan usahanya segera. Selain kemudahan, pemerintah juga menfasilitasi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal dan SNI gratis.

“Dulu usaha kecil batasannya 0 sampai 500 Juta, sekarang sudah menjadi 5 Miliyar, jadi 0 – 5 Miliyar usaha kecil. Nah untuk usaha kecil yang mendaftarkan usaha, mereka akan mendapatkan gratis Serifikat Halal dan SNI itu dibiayai oleh Pemerintah,” pungkas Asisten II Yuliswani.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *