oleh

Rivaldi,Ketua LSM Gerbek:Polres Mukomuko jangan Ragu Tegakkan Hukum dan Keadilan

Mukomuko.seribufakta.com – Upaya jajaran Mapolres Mukomuko yang diback up Polda Bengkulu dalam menangani tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko ternyata justru mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum pegiat organisasi kemasyarakatan yang justru bukan berdomisili diwilayah hukum administrasi Kabupaten Mukomuko.

Oknum oknum pegiat ormas ini berdalih melakukan advokasi terhadap kelompok masyarakat desa yang melakukan indikasi tindak pidana penjarahan buah TBS yang nota benenya bukan milik mereka. Sikap oknum pegiat Ormas yang seperti ini justru menimbulkan kecurigaan dari beberapa tokoh masyarakat dan aktivis LSM dan Pers di Kabupaten Mukomuko.

Sebagaimana diungkapkan Rivaldi Ketua LSM Gerbek Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya “kami sebagai warga masyarakat Kabupaten Mukomuko taat dengan azas negara kita yaitu negara hukum. Artinya hukum sebagai panglima dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan kekuasaan.

Perangkat hukum dalam negara hukum itu salah satunya institusi polri sebagai penegak hukum. Perangkat hukum bekerja ditengah masyarakat memberikan berbagai macam edukasi, penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat agar masyarakat bekerja dan beraktivitas yang tidak melanggar hukum.

Jika ada kelompok masyarakat yang melanggar hukum dan dilakukan secara berulang ulang, sangat tepat jika aparat penegak hukum ini bekerja menegakkan hukum. Kita sangat mendukung langkah Polres Mukomuko Polda Bengkulu dan kita harap, institusi polri jangan sampai kalah dengan kekuatan kekuatan politik yang mengintimidasi atau mengintervensi penegakan hukum ini.q

Wibawa perangkat hukum polri harus sama sama kita jaga. Kita justru curiga dengan kehadiran oknum oknum aktivis ormas yang katanya hari ini membela para oknum yang melanggar hukum tersebut. Jika mereka tidak punya kepentingan lain, mestinya dalam melakukan advokasi pendampingan dilakukan dengan cara yang baik, cara yang mengedukasi dan melakukan berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan pada semua tingkatan, itu jika itikadnya baik.

Sekarang kami pertanyakan keabsahan legalitas keberadaan Ormas tersebut di Kabupaten Mukomuko, ada apa tidak Surat Keterangan Terdaftarnya di Kantor Kesbangpol?. Jangan sampai kehadiran mereka justru memprovokasi warga masyarakat Kabupaten Mukomuko, mereka fikir orang Kabupaten Mukomuko ini bodoh semua. Yang berikutnya lagi, saya punya kecurigaan bahwa persoalan penangkapan penjarah buah TBS ini sengaja dipelihara mereka dan di jadikan objek program agar lembaga mereka mendapatkan kucuran anggaran dari funding dana luar negeri.

Pada satu sisi, salah satu perwakilan warga masyarakat Malin Deman yang saat ini sudah berdomisili di Kota Mukomuko, Dadang Dede Hela kepada media ini mengungkapkan rasa kesalnya terhadap beberapa oknum pegiat Ormas dan LSM yang ikutserta memperkeruh situasi ditengah masyarakat Malin Deman. Mereka siapa dan mereka tidak paham sejarah dari awal persoalan ini. Saya dari awal mengetahui persis akar persoalan dan saya dulu juga bagian dari pelaku advokasi masyarakat di Malin Deman tersebut. Maksud saya, yang benar katakan benar dan jangan pernah menegakkan benang basah. Ketika masyarakat melakukan tindak pidana dan ditahan aparat hukum, apa tindakan mereka. Jangan hanya koar koar di media sosial. Kalau memang paham akar persoalan, datang dan jumpai mereka di Polres Mukomuko. Demikian dedek hela dengan nada kesal.(bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *