oleh

Samsat kota Prabumulih Gelar Sosialisasi Pemutihan Kenderaan Bermotor

Prabumulih kota.seribufakta.com – Kegiatan sosialisasi penghapusan Pajak beserta pajak progresif kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat yang di laksanakan dilantai satu Gedung Pemerintahan kota (Pemkot) Prabumulih Kamis 21/10/2021.

Sosialisasi pemutihan kendaraan bermotor ini yang di laksanakan oleh Samsat kota Prabumulih beserta kepolisian Lantas kota Prabumulih, Jasaraharja kota Prabumulih dan Bank Sumsel Babel Cabang Kota Prabumulih untuk menjelaskan bahwa pentingnya pembayaran pajak kendaan bermotor bagi pendapatan daerah khusnya pendapatan daera kota Prabumulih.

Dalam sosialisasi ini bukan hanya saja dilakukan di Pemerintahan kota Prabumulih bahkan dilakukan di gedung pasar PTM kota Prabumulih dengan cara membagikan selembaran, setelah mengecek gedung lantai 3 PTM 1 yang akan dijadikan kantor pelayanan masyarakat untuk membayar pajak kendaan bermotor.

Dalam acara tersebut hadir juga walikota kota Prabumulih yang di wakili oleh Sekertaris daerah yaitu Elman, ST.MM, kasatlantas polres Prabumulih AKP Lastari, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Ficko Igama Irwan, dan Pimpinan cabang bank sunsel Prabumulih Tian Kadaumpu Yamin.

Saat di konfirmasi seusai sosialisasi Ariswan Naromin SE.MM Mengatakan bahwa perogram penghapusan Pajak di tahun ini di adakan di awal bulan Oktober sampai akhir Desember.

” Perogram penghapusan pajak kendaraan bermotor di tahun ini hanya selama 3 bulan yaitu awal Bulan Oktober sampai akhir Desember nanti, kalau tahun kemarin pemerinta Provinsi Sumatera Selatan memberikan 5 bulan masa program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor ini”.

Adapun beberapa program Samsat kota Prabumulih yang di berikan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu:1. Keringanan tarif pembayaran PKB Progresif untuk kepemilikan mobil pribadi kedua dan seterusnya.
2. Penghapusan bunga dan denda PKB.
3. Penghapusan bunga dan denda BBNKB.
4. Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu (denda tahun berjalan tetap).
5. Pokok PKB dan SWDKLJJ tetap.
6. Pokok BBN-KB tetap.

Ariswan juga mengatakan target di tahun ini untuk pembayaran pajak kendaan bermotor di kota Prabumulih yaitu sebesar 75 Miliar rupiah.

“Target di tahun ini untuk pajak kendaan bermotor yaitu 75 Miliar Rupiah dan di harpkan pemerintah mendukung dengan cara memperingati seluruh OPD beserta pegawai pemerintah kota Prabumulih yang memaki kendaraan dinas untuk membayar pajak tepat waktu, dikarenakan 30% pajak penghasilan di Samsat kota Prabumulih ini akan di berikan kembali ke Pemerintah kota Prabumulih untuk meningkatkan PAD Kota Nanas yang kita cintai ini”tutupnya.(yusnia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *