Prabumulih Sumsel.seribufakta.com – Kegiatan Samsat Prabumulih, Sosialisai Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2023 Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Aula Kecamatan Prabumulih Timur, 29 Mei 2023.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat kota Prabumulih untuk taat membayar pajak dan tidak takut akan denda pajak yg sudah lama tidak di bayar.
Dalam acara ini Dibuka Langsung oleh Kepala UPTB Pendapatan Daerah Wilayah Prabumulih Ariswan, SE, MM dan di dihadiri oleh Camat Prabumulih Timur, Joni Panhar, SE, MM, Kanit Regident Satlantas Prabumulih, IPTU A.Eki T Ariyanto SH, Jasa Raharja Cabang Prabumulih, Boy Delon, SE sebagai narasumber serta seluruh lurah dan seluruh Ketua RT/RW se Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam acara ini Kepala UPTB Samsat kota Prabumulih mengatakan bahwa Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2023 Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.
” Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2023 Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan ini untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk membayar pajak tanpa harus membayar denda yang mungkin ada warga atau masyarakat sudah lama tidak membayar pajak kendaraannya”.
Ariswan juga menjelaskan bahwa peraturan Gubernur No 6 tahun 2023 ini adalah bentuk kepedulian Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru kepada masyarakat yang ada di Sumatera Selatan.
“Peraturan Gubernur No 6 tahun 2023 ini adalah salahsatu bentuk keperdulian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dan juga untuk mencapai target untuk mengumpulkan Pajak kendaraan bermotor”.(yus/Tofik)
Komentar