oleh

Satgas Covid-19 tidak Diperbolehkan Kegiatan Kerumunan dan Resepsi Pernikahan

Bengkulu kota.seribufakta.com – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu yang terdiri dari pihak TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan pihak lainnya terus bertindak tegas dalam pemberlakuan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan dengan poin-poin penting diantaranya tidak dipebolehkan mengadakan kegiatan kerumunan seperti resepsi pernikahan.

Hal ini diungkapkan langsung Kalaksa BPBD Eddyson saat diwawancara via telpon, Jumat (9/7/2021). Menurutnya, keputusan ini harus dilakukan karena ditakutkan akan terjadi lonjakan angka positif Covid-19 apabila masih diperbolehkan.

“Hari ini satgas covid akan menyambangi beberapa rumah warga yang hendak menggelar pesta. Kita lakukan pendekatan persuasif serta mensosialisasikan SE Walikota terkait PPKM mikro agar tidak timbul kesalahpahaman nantinya,” sampai Eddyson.

Agar semua dapat berjalan lancar, Satgas Covid-19 telah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Camat dan Lurah dalam memberlakukan SE Walikota tentang PPKM mikro. Hal ini bertujuan agar warga paham dan memaklumi tindakan yang dilakukan satgas dalam menekan angka Covid-19.

“Camat dan Lurah sudah siap dalam memberlakukan SE Walikota tentang PPKM mikro agar wilayahnya tidak mengalami lonjakan angka positif Covid-19, apalagi untuk yang zona merah ini harus segera diambil tindakan,” sampainya.

Eddyson kembali menegaskan bahwa pihak satgas covid-19 meminta para warga agar menunda dulu kegiatan resepsi pernikahan, karen kondisi saat ini sedang darurat Covid-19.

“Kita minta semuanya ditunda, keputusan ini ialah untuk kepentingan bersama agar tidak ada lagi warga yang terpapar Covid-19,” tutupnya.(rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *