oleh

Satpol PP Kaur Himbau Masyarakat agar Mematuhi Perda Hewan Ternak

Kaur.seribufakta.com – Wujudkan Kaur berseri, dinas satpol PP menghimbau masyarakat terkait perda hewan ternak.

Kepala Satuan Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Kaur melalui kepala bidang penegakan perda Nurman Sepdianto yang sapaan akrab sehari-harinya Dang Yanto diruang kerjanya menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan daerah (Perda) terkait hewan ternak.

Dalam penyampaiannya pada awak media, pihaknya sudah sangat intens melakukan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak diwilayah kota dan sekitarnya. Alhamdulillah sedikit demi sedikit masyarakat sudah berangsur menyadari dengan hal tersebut.

Namun upaya yang dilakukan pihaknya belum maksimal, maka kami berharap kepada pihak pemerintah desa bisa mendukung akan hal peraturan daerah terkait penertiban hewan ternak terutama diwilayah pedesaan untuk itu kami dari pihak satpol PP tidak bosan-bosannya demi keamanan usaha petani kami butuh dukungan dari pihak desa.

Yang kami maksud dalam dukung dari pihak desa itu adalah dengan pembuatan Raperdes dan dari satpol PP Kabupaten Kaur kami juga siap membantu desa dalam pembuatan Raperdes, asal jangan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, seperti peraturan pemerintah provinsi bahkan peraturan pemerintah pusat tentang penertiban hewan ternak tersebut.

Pihak satpol PP akan mengambil langkah berkoordinasi dengan bidang peternakan dinas pertanian Kabupaten Kaur supaya ikut serta dalam pembinaan para hewan ternak agar tidak lagi melepasliarkan hewan ternak dan kami yakin dan optimis ditahun 2022 ini Kabupaten Kaur bebas ternak.

Kita berharap dukungan pemerintah, kelurahan, kecamatan dan desa melalui keterlibatan masyarakat utamanya dalam memberikan edukasi agar semua dapat mandiri dan menyadari dalam penertiban hewan ternak demi terwujud Kabupaten Kaur yang bersih enerjik dan religius (Berseri) papar Yanto. ( Samsudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.