Mukomuko.seribufakta.com – Personel Satres Narkoba Polres Mukomuko di bawah komando IPTU Teguh Budiyanto SE, kembali menorehkan prestasi berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dan pengamanan terhadap pelakunya yang berjumlah sebanyak 3 orang.
Berkat prestasi yang diraih, Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH kepada segenap personil Sat Narkoba Polres Mukomuko menyampaikan apresiasi. Apresiasi disampaikan pada saat kegiatan Confrence Pers perkara kasus tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang digelar di Mapolres Mukomuko, Senin, (22/11/2021).
Dalam Conference Pers tersebut Kapolres Mukomuko yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko menegaskan, Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko 3 pelaku dan barang bukti Narkotika golongan I jenis shabu -shabu seberat kurang lebih 1 ons berhasil diamankan.
Kapolres menyebut, Penangkapan dilakukan terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan narkotika ini dengan Dasar : LP/ 535-A/ XI/ 2021 /POLDA BKL/POLRES MM/KSPK, TANGGAL 20-11- 2021. dan LP /A/ 526 / XI /2021/ SPKT. SATNARKOBA /POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, TANGGAL 17 NOVEMBER 2021.
Lanjut Kapolres, berdasarkan ke-2 laporan tersebut, Personil Satres Narkoba meindak lanjuti dengan melakukan penangkapan kepada para Pelaku.
“Pada Laporan I, pelakunya berinisial IAI, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di tanjakan Bukit Solang Jalan Raya Lintas Barat Bengkulu-Padang, wilayah Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk, Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Sedangkan pada Laporan ke II pelakunya inisial AYAK ( 26), Alamat Desa.Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh dan EAlE (32), Alamat Desa Tunggang ,Kabupaten Mukomuko TKP :Desa Bunga Tanjung, Kecamata. Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko,” jelasnya lagi.
Kapolres lebih jauh menerangkan, Pada ULP yang pertama 2 pelaku yang berhasil diamankan pada hari Selasa pukul 22.30 WIB di Desa Bunga Tanjung, dimana modus kedua pelaku ini dengan menyembunyikan barang haram tersebut kedalam kotak rokok. Selain itu kata Kapolres, selain barang bukti 1 paket kecil Narkoba jenis sabu seberat 1 ons, dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit HP dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda dengan Nopol BA 2582 JW.
“Pelaku ini dikenakan pasal 112 (1) Jo 127 (1) UU No 35 2009 tentang narkotika,” lanjut Kapolres.
Kembali Kapolres menyebut, sedangkan tersangka lain dalam kasus yang sama Satres Narkoba Polres Mukomuko menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Bukit Solang, Kecamatan Lubuk Pinang.
“Seorang pelaku saat ditangkap anggota dan dilakukan pengeledahan di TKP ditemukan 2 paket besar dan 1 paket sedang sabu yang dibungkus dalam plastik kuning dan dibungkus lagi dengan plastik hitam yang disimpan dibawah jok sepeda motor, dimana rencananya sabu tersebut akan diedarkan di kabupaten Mukomuko,” papar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 ons, 1 unit HP serta satu unit sepeda motor dan pelaku ini dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No 35 thn 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari indikasi penangkapan pelaku dan sabu yang lumayan besar yang berhasil diamankan tersebut, Kapolres Mukomuko mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat dikabupaten Mukomuko untuk saling mengawasi keluarga yang dicintainya, bilamana ada keluarga yang ditengarai menjadi korban penyalahgunaan narkoba, silahkan sampaikan dan laporkan kepada pihak berwajib untuk dapat kita tidak lanjuti kepada orang -orang yang berpotensi jadi korban penyalahgunaan narkoba ini agar segera kita selamatkan,”.(Bbng)
Komentar