oleh

Satresnarkoba Polres Mukomuko Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 6 Bulan

Mukomuko.seribufakta.com – Besamaan dengan peringatan Hari Bhayangjara ke-76, Tahun 2022, Satuan Tugas Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko menggelar kegiatan Konferensi Pers perkara penyalahgunaan, Narkoba Jum’at (1/07/2022).

Dilansir dari media tintabangsa.com kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Mukomuko dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU, M, Amin Wayan MH.

Melalui Konferensi Pers tersebut, AKBP Witdiardi, S.IK, MH menerangkan, bahwa Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil mengungkap sebanyak 14 perkara kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko selama 6 bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2022.

Dijelaskan Kapolres, dari-14 perkara ini, 12 diantaranya perkara Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dan 2 lainnya perkara Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.

“Pengungkapan perkara kasus penyalahgunaan Narkoba ini, bukti bahwa penanganan kasus di wilayah hukum Polres Mukomuko berjalan masif.

Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Mukomuko, IPTU, M, Amin Wayan MH.
dalam konferensi pers menerangkan, tersangka yang berjumlah 6 orang dan barang bukti (BB) berupa Narkoba jenis Sabu dan Ganja, Hendpon dan BB lainnya berhasil diamankan di 4 lokasi dan waktu berbeda.

“Dari 14 perkara kasus Narkoba, 4 kasus diantaranya diungkap pada bulan Juni, yakni, kasus narkoba Golongan 1 jenis ganja dan 2 jenis Sabu. Khusus bulan Juni 2022 mengamankan barang bukti (BB) jenis Sabu 100 gram, 3 unit sepeda motor, hp, uang tunai dan alat penghisap barang haram tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba secara rinci menerangkan, penangkapan terhadap tersangka inisial MD TKP berada di ruko pasar Kelurahan Koto Jaya, 9 Juni 2022, tersangka Pr di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, 15 Juni 2022, tersangka EB di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, 28 Juni 2022 dan tersangka AR, MH dan WS di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman, 30 Juni 2022.

Tampak, Pada saat Konferensi Pers tersebut, tersangka Ar saat ditanya kepada Kapolres menjawab, dalam satu paketnya AR menjualnya satu juta dapat untung 3 ratus ribu dan dalam sebulan Ar bisa menjual 50 gram kepada pembelinya yang merupakan Wiraswasta.

Melalui Konfrerensi Pers ini pun, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat apa bila mengetahui ada masyarakat yang menggunakan narkoba agar segera melaporkan kepada yang berwajib supaya pelaku dan pengedarnya bisa ditangkap dan dikembangkan.

“Mari kita selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dengan barang haram tersebut” imbuh Kapolres. (Bbng).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.