oleh

Sebanyak 1.426 Guru Menanti SK Pembayaran Tunjangan Syarat Pencairan TPG

Bengkulu kota.seribufakta.com – Sebanyak 1.426 guru dan pengawas di Kota Bengkulu menanti SK Pembayaran Tunjangan (SKPT) sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dapodik Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Yendi menerangkan, 1.426 guru dan pengawas berstatus PNS dan non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidikan ini masih menunggu SKPT  dari Kemendikbudristek untuk pengajuan pembayaran TPG.

“SKPT terbit akhir Maret biasanya, kita tunggu saja,” ujar Yendi kepada seribufakta.com , (23/3/2022).

Yendi menjelaskan, pembayaran TPG itu per triwulan.  Triwulan pertama Januari-Maret dibayarkan mulai bulan April 2022.

“Maksimal SKPT untuk Kota Bengkulu 1.426 jni, bisa saja berkurang kalau  mengajar kurang dari 24 jam,” jelas Yendi.

SKPT ini, kata Yendi, berlaku selama 1 semester, Januari, Juni , Juli sampai dengan Desember 2022.

Sebanyak 1.426 guru pemilik sertifikat pendidik ini, terdiri dari jenjang TK ada 137 guru, SD 675 orang, SMP 586 orang dan pengawas 28 orang.

Sementara untuk jumlah seluruh guru se-Kota ada 4.256 orang. Terdiri dari PNS dan non PNS.

Meliputi, guru PNS, TK sampai SMP sebanyak 1.670 orang, guru non PNS dari TK sampai SMP 2.586 orang.

Yendi menambahkan, untuk mendapatkan TPG selain memiliki sertifikat pendidik, maka  harus memenuhi jam mengejar selama 24 jam dalam 1 minggu.

Lalu, memiliki  status  sebagai  guru   di  daerah  di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

Melaksanakan  tugas  mengajar, dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai, dengan peruntukan sertifikat pendidik

“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022,” ungkap Yendi.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *