oleh

Selama 2 Bulan,Sat ResNarkoba Polres Mukomuko Ciduk 6 Pelaku dan Sita Narkotika Golongan 1

Mukomuko.seribufakta.com – Sat Resnarkoba mengungkap hasil operasi narkoba selama 2 bulan Maret April Enam pelaku narkoba ditangkap dan dua barang bukti 2 jenis sabu sabu dan 2 jenis ganja golongan satu dan bukti bukti lainnya (27/4/ 2022)

Adapun tersangka yang kita amankan ada 6 orang dengan barang bukti di antaranya 2 jenis sabu dan 2 jenis ganja,” kata Kapolres AKBP Witdiardi didampingi Kasat Narkoba IPTU Amin Wayan

Barang bukti lainnya yakni 2 alat hisap (Bong) Satu buah kaca pirek masih berisi sabu. Tiga buah korek api gas, satu buah gunting, tiga Hp ikut disita polisi.serta juga tambahan satu unit sepeda motor.

“Dari pengungkapan kasus ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba ini berkat kerja sama seluruh masyarakat,” terang Witdiardi

Dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir ini pihak kepolisian Polres Mukomuko juga berhasil menangkap kasus sabu berinisial, HM, FN, WN, dan WY. Serta untuk jenis ganja berinisial RC, SM.

“Para tersangka ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.” Tutupnya.

Diantaranya sudah perbaiki akan menepatkan anggota Polsek Mukomuko selatan supaya bisa menempati pos pos Air Rami dan sekaligus untuk membantu ungkapan kasus berbagai tindak Pidana, untuk barang narkoba ini datang nya dari luar Mukomuko tidak ada dari domisili Mukomuko (bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *