oleh

Sesda Marjon:Seluruh OPD Berlakukan Sistem Kerja Tatanan New Normal

Bengkulu kota.seribufakta.com – Menyikapi surat edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor 800/11/BKPP.2 tentang sistem kerja pegawai ASN dan PTT dalam tatanan normal baru. Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu melakukan video converence bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Vidcon berlangsung di ruang kerja Sesda Kota Bengkulu, Senin (8/6/2020).

Dalam arahannya, Marjon mengatakan bahwa vidcon ini guna melakukan penegasan terhadap pemberlakuan SE tersebut.

“Tujuan dari vidcon ini ialah penegasan terhadap OPD dengan didasari melihat dari pemberlakuan SE. Tidak semua OPD memperhatikan maupun mengikuti peraturan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Untuk itu, melalui vidcon ini saya harapkan seluruh OPD memberlakukan ketentuan sistem kerja pada tatanan new normal,” ujar Marjon.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam pemberlakuan sistem kerja pada tatanan new normal untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Walaupun selama pemberlakuan sistem kerja ini, kita minta seluruh OPD tetap mengikuti protokoler kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak serta menyiapkan tempat cuci tangan disetiap kantor. Dan untuk masalah absen, kita minta menggunakan iris mata sebagai pengganti, apabila masih menggunakan jari disarankan untuk pakai pelindung jari,” tuturnya.

Selain itu, Marjon juga mengatakan penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) harus sesuai dengan SE.

“Untuk sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) setiap OPD kita tegaskan untuk memberikan dispensasi pada ibu hamil dan menyusui, mengidap penyakit yang sifatnya akut untuk bekerja di rumah tetapi tetap melaporkan hasil pekerjaan melalui aplikasi sebagai pertanggung jawaban produktivitas pekerjaan,” tambahnya.

Sementara itu, Marjon meminta sistem kerja WFH dan WFO diperhatikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Di antaranya pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja dan kedisipinan pegawai.

“Guna mendukung Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Di antaranya pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja dan kedisipinan pegawai ASN maupun PTT,” tutupnya. (Rilis) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *