oleh

Setelah Seragam Linmas Tetapkan 7 Tersangka, Kini Kejari Mukomuko Usut Dugaan Tipikor BPNT

Mukomuko.seribufakta.com – Setelah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam Linmas dan Damkar Tahun Anggaran (TA) 2020 di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Mukomuko beberapa hari lalu, kini jajaran Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari) Mukomuko mengusut kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (Bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang anggarannya mencapai puluhan milliar Rupiah.

“Tepatnya Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sebelumnya di lidik oleh Tim Intelijen Kejari Mukomuko yang sudah dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk dilakukan penyidikan. Pada saat penyelidikan kemaren sudah dimintai keterangan dari beberapa pihak (e-warong, TKSK, Korda, Pihak Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi Bengkulu, Pihak Bulog, Suplier beras lokal dan Pihak lainnya) dengan jumlah lebih dari 30 orang dan sudah ditemui adanya indikasi penyimpangan berupa penyediaan bahan pangan ditentukan oleh Pihak lain dan bukan e-warong,” jelas Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intel Sarimonang B. Sinaga, SH, MH kepada media ini saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Padahal lanjut Sarimonang B Sinaga, SH, MH, seharusnya e-warong, kemudian penyediaan bahan pangan tidak sesuai dengan Buku Pedoman Bantuan Bahan Pangan Tahun 2020, Penyediaan Bahan Pangan tidak sesuai harga pasar dan adanya indikasi Kerugian Keuangan Negara yang telah dinikmati oleh pihak-pihak yang menyediakan bahan pangan tidak sesuai mekanisme sebagaimana Peraturan Mentri Sosial No 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai.

“Penyidikan masih bersifat umum dan belum ditentukan Pihak yang bertanggungjawab terkait hal tersebut karena kita belum memeriksa semua pihak dan belum ditemukan jumlah Kerugian Keuangan Negara secara utuh dari Auditor,” terangnya.

Menurut Sarimonang B Sinaga, SH, MH, Penyidikan yang pihaknya lakukan sejak Program BPNT mulai di Kabupaten Mukomuko September 2019 sampai dengan September 2021.

“Dengan jumlah anggaran yang telah dikucurkan oleh Kementrian Sosial sebesar Rp 40 Milyar lebih.” Pungkas Kasi Intel Kejari Mukomuko, Sarimonang B Sinaga, SH, MH.(Bbng).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *