oleh

Siswa Disomasi,Kuasa Hukum Berkoordinasi ke Komnas Ham dan Komnas Anak

Bengkulu kota.seribufakta.com – Siti Masroha sempat depresi saat menerima surat somasi dari SD IT Al Hasanah. Anaknya sudah setahun ini terlantar, tak lagi bersekolah.

“Saking cemasnya, wali murid itu rela di penjara, asalkan anaknya bisa pindah dari SD IT Al Hasanah,” ungkap Kuasa Hukum Siti Masroha, Benni Hidayat, Kamis, 2 September 2021.

Didampingi rekannya Asrul, Benni menjelaskan, keluarga ini awalnya memang keluarga yang dikatakan mampu untuk menyekolahkan anaknya di SD IT Al Hasanah, yang notabene lebih mahal dibanding sekolah negeri.

Namun, ketika anaknya naik kelas IV, keluarga itu ditimpa musibah. Ekonomi mereka anjlok, bahkan untuk membayar biaya sekolah pun tidak mampu.

“Saat itu mereka sempat minta anak di pindahkan dari sekolah. Tapi pihak sekolah ketika itu tidak bisa memindahkan sekolah, alasannya pindah sekolah bukan solusi,” kata Benni.

Akhirnya, anak tersebut terus lanjut sekolah hingga kelas V SD. Tunggakan pun semakin besar.

“Pada Agustus 2020, mereka semakin tidak mampu bayar. Saat itu, harusnya anaknya belajar di kelas VI namun diberhentikan sementara oleh pihak sekolah,” ungkap Benni.

“Dan sejak saat itu, anak itu terlantarkan dan tidak ikut belajar, walaupun daring,” imbuhnya.

Terkait permasalahan ini, Benni berencana menempuh langkah hukum, di antaranya, berkoordinasi ke Komnas HAM dan Komnas Anak.

“Tadi kami juga sudah koordinasi dengan LBH Perlindungan Perempuan dan Anak. Karena kami menganggap ada sisi kemanusiaan di permasalahan ini,” kata dia.

Sebelumnya, Siti disomasi SDIT Al Hasanah karena menunggak pembayaran sebesar Rp 11,9 juta.

Dia mengaku tak sanggup membayar kewajiban tersebut karena kondisi keuangan yang sedang drop. Kepada pihak sekolah, ia sempat izin agar anaknya dipindahkan saja ke sekolah lain. Tapi, surat pindah tidak dikeluarkan sebelum tunggakan dilunasi.

Atas kejadian ini, ia meminta bantuan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, dan wali kota langsung mengutus pengacara untuk mengadvokasi persoalan ini. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.