oleh

Sosialisasi Perbup Seluma Nomor 32 Tahun 2021

Seluma.seribufakta.com – Wakil Bupati Seluma – Membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Seluma Nomor 32 Tahun 2021 tentang Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Secara Non Tunai di Lingkungan Pemedintah Kabupaten Seluma, Rabu (9/2/2022) di Aula BKD Seluma.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Pemasaran Bank Bengkulu, Kepala Bank Bengkulu Cabang Tais, Pejabat Eselon II dan III, dan para peserta terdiri dari Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran di OPD se-Kabupaten Seluma.

Wabup dalam arahannya menyampaikan bahwa
Implementasi transaksi non tunai dalam sistem pengelolaan keuangan daerah merupakan tindak lanjut dari MoU Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Bank Bengkulu tentang Pengembangan dan Penggunaan Aplikasi Koneksi Transaksi antara Rekening Pengeluaran OPD pada Bank Bengkulu dengan Aplikasi Non Tunai Bank Bengkulu.

“Keuntungan penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja pemerintah yaitu daoat dengan mudah mengetahui informasi saldo dan mutasi dari seluruh transaksi,” ujar Wabup.

Wabup juga mengatakan keuantungan lainnya yaitu dapat melakukan transaksi keuangan dimanapun dan kapanpun dan informasi saldo transaksi dapat dengan mudah ditelusuri serta seluruh transaksi didukung bukti yang sah. (mihin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.