oleh

Terkait HGU,DPRD Kaur Geram

Kaur.seribufakta.com – DPRD kaur gram terhadap PT.CBS terkait permasalahan hak guna usaha.(HGU).

DPRD rapat komisi terkait permasalahan hak guna usaha (HGU) di ruangan komisi ll (dua) tentang lahan masyarakat muara dua kecamatan nasal Kabupaten Kaur,Senin 09/08/2021.

Dalam rapat komisi, ketua pansus gram dan marah dengan nada emosional tinggi terhadap pihak PT. Cipta mas bumi selaras (CBS) terkait HGU.

Dalam penyampaianya Deni Setiawan,SH dengan nada lantang mengucapkan terkait permasalahan lahan HGU dengan masyarakat tolong cepat di selesaikan perihal permasalahan ini, pihak dewan tidak takut siapa yang ada di balik perusahaan, mau itu 9 naga kek mau itu siapa kek, DPRD sebagai lembaga negara punya hak untuk mencabut izin.

Lanjutnya kepala badan pertanahan (BPN) Kaur, jangan ak ek ak aja karena terkait permasalahan HGU
ini sangat krusial seperti contoh ada di salah satu wilayah dapur warga masuk dalam lahan HGU.

Jadi seperti sistim apa data BPN Kaur ini dengan mengukur HGU. Jangan hanya melalui data dan data do’ang, kami dewan sangat kecewa kepada BPN Kaur tutupnya sembari menampar meja.

Terkait permasalahan lahan milik PT.CBS dan masyarakat desa muara dua kecamatan Maje Kabupaten Kaur sampai saat ini sudah berulang kali data untuk pengurusan sertifikat di tolak oleh BPN karena lahan tersebut sudah masuk dalam HGU perkebunan, namun sangat di sayangkan rapat tersebut tidak di hadiri oleh kepala BPN dan Menejer PT.Cipta mas bumi selaras.(CBS).

Disisi lain perwakilan salah satu masyarakat Erlan mengatakan mulai dari tahun 1996 bahwa masyarakat desa muara dua sudah mempunyai data yang sah, namun sampai saat ini permasalahan HGU belum juga selesai, sampai-sampai bangunan sekolah masuk dalam lahan HGU. Aneh..! tutupnya.

Dilanjutkan kadis pertanian Kaur, Nasrul Rahman pihak perusahaan PT.CBS jangan hanya menunggu masyarakat, pihak BPN harus turun langsung ke lapangan untuk cros cek setelah itu BPN harus mengubah sistim pendataan yang saat ini amburadul tutup kadis pertanian,” Nasrul Rahman.
( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *