oleh

Terkait Penipuan,Janji Palsu ASN, Korban Lapor Ke Sekda Kaur

Kaur.seribufakta.com – Diduga terkait penipuan janji palsu dan kebohongan ASN korban lapor ke sekda Kabupaten Kaur.

Herman.S.IP kasubbid bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Kaur, ASN asal desa cahaya batin – kec – sebidang gumai, sudah melakukan perbuatan tidak terpuji sebagai ASN.

“Korban Rahmayuni, asal bengkulu, sudah hampir lima bulan berdomisili dikabupaten Kaur, pekerjaan swasta sekarang tinggal dibintuhan, melapor ke sekretaris daerah Nandar Munadi
senin /21/12/2020.

Terkait dugaan telah melakukan perbuatan penipuan, asusila janji palsu dan kebohongan kepada korban, saya merasa dirugikan oleh herman.s.ip. saya diperlakukan tidak adil oleh ASB tersebut, sehingga saya melaporkan masalah ini dengan pak sekda, ungkap korban Rahmayuni.

“Saat ditanya awak media seribufakta. com, terkait sangsi ASN yang melakukan perbuatan diduga penipuan, asusila, janji palsu, dan kebohongan terhadap korban, sekda mengungkapkan:
karena ini ranahnya insfektorat, sangsi apa yang akan diambil nanti, biar pihak insfektorat yang akan memutuskan ujar sekda kabupaten kaur Nandar Munadi.

“Lanjut sekda untuk sangsi, ada tiga macam sangsi ASN yang akan dilakukan, pertama pemecatan, kedua mutasi, ketiga teguran dalam tanda kutip, berat, sedang, ringan ucap. Nandar Munadi, sembari mengakhiri.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *