Mukomuko.seribufakta.com – Polres Mukomuko melalui Polsek Penarik Raya Polda Bengkulu melaksanakan Oprasi Cipta Kondisi Nala 2020, dengan kegiatan penertiban Panti Pijat yang berpotensi adanya kegiatan asusila, Senin (07/09) di Jalan Penarik Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Penarik Raya serta anggota Kanit Reskrim, IK, dan Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan ini berhasil diamankan 6 (enam) orang yakni dengan inisial S (23) warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya, D (40) warga Desa Penarik Kecamatan Panarik, L (28) warga Desa Lawang Agung Padang Guci Kaur, DA (24) warga Desa Pasar Baru Nasal Kaur, S (26) warga Desa Banyuresmi Kecamatan Cikarorok Garut Jawa Barat dan EP (28) warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras Seluma.
“Dari hasil kegiatan Operasi Cipta Kondisi Nala 2020, petugas mengamankan 6 orang dan mendata tuna wisma serta untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat yang tinggal di Lingkungan tersebut,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi.(Bbng)
Komentar