oleh

Tiga Desa Penyangga Gelar Aksi Realisasikan 20 Persen HGU

Argamakmur.seribufakta.com – Usai beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak PT. Pamorganda tidak membuahkan hasil, akhirnya sekitar 4 ratusan masa terdiri dari 3 desa yaitu Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru dari kecamatan Ketahun gruduk Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Utara menuntut PT. Pamor Ganda ditutup jika tidak bisa mengakomodir permintaan masyarakat.

Selain warga dari 3 desa, aksi ini dipimpin langsung Ormas DPW LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Provinsi Bengkulu.

Dalam menyampaikan pernyataan sikap masyarakat ini, Orator Aurego Jaya menyampaikan bahwa pembaharuan HGU PT. Pamor Ganda yang sedang berproses saat ini di Kementrian telah terjadi pemalsuan data dan syarat akan menimbulkan konflik, sebab dari peraturan menteri mengenai 20 Persen perkebunan plasma untuk masyarakat desa penyangga itu, banyak yang belum dikeluarkan, namun data di Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu PT. Pamorganda telah mengklaim menyelesaikan semua hak masyarakat.

Warga Ketahun juga menduga ada pemalsuan tanda tangan masyarakat oleh PT Pamorganda yang sudah berdiri 30 tahunan ini di bumi pekal ketahun.

“Kalau Memang Pamor Ganda telah mengeluarkan 20 Persen buktinya mana, disini masyarakat 3 Desa berani bersumpah tidak pernah menerima, apalagi memberikan tanda tangan sebagai rekomendasi PT. Pamor melakukan pembaharuan HGU, itu pemalsuan perbuatan melawan hukum, kami juga bisa melawan hukum akan kami tutup PT. Pamor Ganda jika tidak diselesaikan hak masyarakat ini, “Pungkas Aurego berapi api didepan Kantor Bupati B/U

Senada dengan Aurego, Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha mengatakan, “Sudah 30 tahun lebih Keberadaan PT.Pamorganda di kecamatan Ketahun namun tidak ada manfaatnya, masyarakat di sekitar tidak di perhatikan oleh pihak Pamorganda, oleh itu kita sepakat untuk tutup PT.Pamorganda”. Ujar wanita yang akrab di panggil Ocha ini

Orator 2 Kelvin Aldo juga menyampaikan bahwa saat ini sudah lebih dari 30 Tahun PT. Pamor Ganda menggarap lahan diluar HGU atau dengan otomatis telah merampas hak masyarakat dan telah menipu negara dengan tidak membayar pajak.

Banyak persoalan PT. Pamor Ganda di Ketahun mulai dari mengarap lahan diluar HGU hingga menggarap lahan DAS di sepanjang aliran sungai ketahun, apa mereka bayar pajak, tentu tidak karena tanah tersebut diluar HGU, tentu disini kami melihat ada mafia tanah dari oknum penyelengara negara hingga, PT. Pamorganda berani semena mena ditanah Pekal ketahun, ”

Penyampaian Aspirasi ini dilakukan bergiliran oleh perwakilan dari 3 desa sebelum pihak Pemkab memanggil perwakilan untuk melakukan mediasi.

Aksi tidak berlangsung lama sebap Bupati Bengkulu Utara yang diminta turun menemui masyarakat telah mengutus Asisten I untuk menggelar mediasi dengan perwakilan masyarakat dan berjanji akan memanggil pihak PT. Pamorganda serta DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk menggelar pertemuan sebelum tanggal 15 dan berjanji akan menghentikan kegiatan PT. Pamorganda yang menggarap lahan di luar HGU.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *