oleh

Tim Panitia Covid-19 DPRD BU Gelar Hearing dengan SKPD terkait Programn JPS bagi Masyarakat Terdampak

Argamakmur.seribufakta.com – Menarik, Selasa (12/5) Tim Panitia Khusus (Pansus) Covid 19 DPRD Bengkulu Utara (BU) melakukan monitoring dengan menyelenggarakan hearing bersama SKPD, terkait bantuan sosial program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat kurang mampu, terdampak Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang dilakukan Pemerintah Kabupaten BU. Dalam hal ini, Pansus menilai adanya keanehan dalam pengalokasian anggaran senilai 11,5 Milyar, yang hanya untuk pembelian sejumlah 44 ribu paket sembako. Sementara, data yang berhasil didapat setiap paket sembako seharga Rp. 150 Ribu.

Dalam hearing tersebut Ketua Pansus Febri Yurdiman, dengan menggelora bertubu-tubi memberikan pertanyaan kepada pihak Dinas Sosial (Dinsos) selaku OPD teknis atas bansos covid 19 di Bengkulu Utara. Yang mana, dari dinsos langsung dihadiri oleh Suwanto selaku Kepala Dinsos yang sempat mengundurkan diri. Menariknya, dalam hearing ini pihak dewan sempat menaikan tensi pertanyaan, hingga suasana memanas, karena nyaris semua pertanyaan tidak ada yang bisa dijawab oleh Suwanto. Melainkan, melempar jawabannya untuk ditanyakan ke pihak lain, mulai dari Asisten I hingga pihak Kecamatan, yang menghadiri rapat untuk pendistribusian program bantuan JPS ini.

Terlihat, Febri mempertanyakan 44 ribu paket sembako, yang disalurkan oleh Pemkab BU melalui Dinsos. Dimana berdasarkan hasil rapat tim gugus tugas Kabupaten, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan untuk JPS yakni sebesar Rp 11,5 miliar. Ini seperti apa teknisnya, sama sekali dinilai tidak masuk akal. Dimana, dengan setiap paketnya hanya sebesar Rp. 150 ribu, namun dana yang dikuras untuk belanja paket 44 Ribu ini mencapai Rp. 11,5 M. Menurut Febri ini tidak masuk akal, bagaimana bisa dana 11,5 M yang semestinya dapat membelanjakan paket mencapai 76 Ribu ini, justru hanya bisa mendapatkan 44 ribu paket. Aneh ini?.

“Seharusnya Pak Kepala Dinsos dengan anggaran JPS yang ditandatangani oleh Bupati Mian sebesar Rp 11,5 miliar, bila dari pengakuan bapak 1 paket seharga Rp 150 ribu, program JPS ini lebih dari 44 ribu KK yang menerima, seharusnya 76 ribu KK yang menerima paket sembako ini. Kok hanya 44 ribu paket?, kami butuh kejelasan disini pak Kadis, berapa sebenarnya paket itu, dan berapa harga per paketnya,” ujar Febri yang memimpin hearing langsung.

Selain itu, Febri juga mempertanyakan. Bagaimana bisa, pihak kecamatan yang diketahui bukan OPD teknis, bisa ditunjuk menjadi Pengguna Anggaran (PA) dari dana covid ini. Dipertegas Febri, ini sudah bertentangan dengan Surat keputusan (SK) Bupati Nomor 443.6/170 tahun 2020. Terlebih lagi, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Kecamatan, yang mengikuti rapat menjadi PA itu, bukannya menerima dana melainkan hanya menerima barang yang diminta segera di distribusikan. Namun sangat disayangkan, beberapa pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan ketua Pansus, tidak dapat dijawab oleh Kepala Dinsos.

“Di sini sangat disayangkan, beberapa pertanyaan dan pernyataan yang kita sampaikan tidak dapat di jawab. Namun, kami selaku tim pansus minta agar pihak tim gugus tugas, dapat transparan dalam penggunaan anggaran JPS ini. Masyarakat sudah lama menunggu sembakonya. Jangan main-main dengan urusan perut rakyat,” imbuhnya.

Sementara itu, terlihat Kepala Dinsos BU Suwanto SH, yang hanya bisa diam ketika dicecar pertanyaan. Sejauh ini, ia hanya mengaku, bukan selaku pengguna anggaran (PA) Rp 11,5 miliar tersebut. Dimana menurutnya, bahwa PA telah ditentukan dalam rapat bersama ketua pelaksana harian tim gugus tugas yakni masing-masing Camat di Kabupaten BU.

“Kami hanya bertugas memverfikasi data saja untuk bantuan ini, sesuai dengan data yang dikumpulkan secara berjenjang dari desa/keluarahan, kecamatan dan diverifikasi oleh kami. Untuk PA telah ditentukan dalam rapat bersama ketua pelaksana harian tim gugus tugas yakni masing-masing Camat,” demikian Suwanto.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *