oleh

Tindaklanjuti Surat Sekda Selaku pengelola BMD,Dinas PUPR Mukomuko Tertibkan Kenderaan Dinas di Desa

Mukomuko.seribufakta.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Mukomuko akan segera melakukan Penertiban Kendaraan Dinas. Menindaklanjuti surat sekretariat daerah selaku pengelola BMD No 030/684/E.1/III/2022 terkait Penertiban Kendaraan Dinas yang dimanfaatkan/digunakan kepada pemerintah desa.

Hal ini sebagaimana di atur pada pasal 480 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko No 17 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahwa pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh pengguna barang melalui pemantauan dan penertiban, dan pengelola barang melalui pemantauan dan investigasi.

Dilansir dari media Bengkulu update dinas PUPR diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan kendaraan roda empat (4) yang dipinjampakaikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sejak tahun 2010 hingga 2013 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil bagi desa tertinggal di Kabupaten Mukomuko.

Ada 37 Unit mobil bantuan pemerintah pusat untuk desa tertinggal untuk Kabupaten Mukomuko,sampai sekarang masih menjadi polemik di tengah masyarakat terkait lembaga yang menerima unit mobil bantuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Muslim Azhari ST, MT membenarkan perihal surat terkait Penertiban Kendaraan Dinas yang dimanfaatkan/digunakan kepada pemerintah desa.

“Kami akan segera akan segera melakukan penertiban kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan ke Desa melalui lembaga BUMDes. Penertiban berdasarkan prosedur pinjam pakai ke Lembaga BUMDes.”ujar Muslim saat ditemui awakmedia di ruang kerjanya, Senin (18/7)

Dilain sisi, Pj Sekda Kabupaten Mukomuko Drs Yandaryat P membenarkan kalau sebanyak 37 unit mobil bantuan pemerintah pusat, dengan rincian sebanyak tujuh unit merek Hilux “Double Cabin” dan sisanya sebanyak 30 unit jenis “Single Cabin”.

“Bantuan puluhan unit mobil operasional untuk desa tertinggal di Kabupaten Mukomuko tersebut, dibeli tahun 2009, 2010, 2011, dan 2013. Saya akan minta Dinas terkait untuk menelusuri keberadaan seluruh mobil bantuan tersebut serta  keterangan proses pinjam pakainya seperti apa dan di pinjamkan ke lembaga Desa yang mana.”pungkas Sekda.(bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *