oleh

Wabup Lantik Anggota BPD Desa Tanjungan dan Tanjung Seluai

Seluma.seribufakta.com – Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjungan dan Desa Tanjung Seluai Kecamatan Seluma Selatan, Kamis (10/6/2021) di Aula Kantor Camat Seluma Selatan.
Anggota BPD 2 desa yang dilantik adalah Desa Tanjungan terdiri dari Hengki Saputra, Weni, Suryati, Annita Yesti serta Yuniarti, dan Anggota BPD Desa Tanjung Seluai adalah Sashayati, Armanto, Adinan, Rohadi dan Dwiva Frastya.
Wabup dalam arahannya menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat dianggap sebagai parlemennya desa yang memiliki tugas dan wewenang.
Diantaranya yaitu membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
“Saya harapkan Kepala Desa dan BPD bersinergi dalam membangun desa, karena ini merupakan kunci dalam memajukan kesejahteraan desa. Dan keharmonisan hubungan harus senantiasa dijaga untuk bisa mewujudkan visi misi Kabupaten Seluma ALAP,” lanjut Gustianto.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *