oleh

Waka ll DPRD Mukomuko: Penggunaan Kernas harus Sesuai dengan Peruntukannya

Mukomuko.seribufakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Mukomuko sudah melakukan pantauan dan pengawasan terkait penggunaan mobil dinas atau kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko.

Waka 2(dua) DPRD Mukomuko Nopiyanto,SH yang juga di kenal sangat peduli dan cepat tanggap dengan keluhan masyarakat(wong cilik)tersebut mengingatkan dan mengharapkan agar supaya penggunaan kendaraan dinas/mobil dinas tersebut peruntukannya harus sesuai dengan OPD atau instansi terkait karena kita semua tahu bahwasanya kendaraan dinas tersebut yakni di beli dengan uang rakyat dan kegunaannya yakni untuk menunjang operasional kerja demi kemajuan daerah dan pelayanan masyarakat hendaknya.
Jangan sampai di salah pakaikan dan di salah gunakan.Ujarnya.

Lebih lanjut beliau meng takan setahu kami pihak Badan Kuangan Daerah (BKD)bidang aset daerah beberapa waktu lalu sudah melakukan pengecekkan dan pendataan kendaraan dinas tersebut di seluruh OPD dan instansi terkait akan tetapi sampai saat ini masih banyak kabar dari masyarakat dan dari info yang beredar bahwasanya masih banyak kernas yang pemakaiannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kami berharap kepada bidang Aset daerah harus lebih tegas dalam menata atau menempatkan terkait Kernas tersebut.Pungkasnya.

Hal serupa juga di ungkapkan oleh Kajari Mukomuko,Rudi Iskandar,SH,MH, melalui kepala seksi pidana khusus (pidsus),Andi Setiawan,SH,MH, seperti di kutip dari media online Sinarindonesia,co.id,terkait penggunaan kendaraan dinas (kernas)milik pemkab Mukomuko pihak kejari akan selalu melakukan pengawasan jikalau ada penyalahgunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya,ia memastikan oknum-oknum yang bersangkutan bisa di pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum dalam penyalahgunaan aset Negara salah satunya Kernas di pastikan ada,kami ingatkan gunakan kernas sesuai dengan peruntukannya jangan sampai ada penggunaan kernas yang tidak sesuai dengan peruntukannya apalagi jikalau ada oknum di luar pemerintahan yang menggunakan kernas milik Negara, tanpa ada alasan yang jelas dan tidak ada hubungannya untuk kepentingan masyarakat dan daerah ini.Tegas Andi.

Dan juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk di bidang aset daerah supaya benar-benar memata kembali penggunaan Kernas sesuai peruntukannya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasi Pidsus juga menegaskan jika ada temuan maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Kernas dan tidak sesuai dengan peruntukan pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas,selain teguran bisa langsung di lakukan tindakan hukum.ujarnya.

Di tempat terpisah, saat awak media ini mencoba meminta keterangan atau tanggapan kepada kabid aset BKD Jabupaten Mukomuko Eka Purwanto via WA dan telpon seluler,sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan atau jawaban yang di terima.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *