oleh

Walikota Keluarkan SE Izinkan Sekolah Proses Belajar Mengajar Tatap Muka

Bengkulu kota.seribufakta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu setelah melakukan berbagai kajian dalam proses belajar mengajar di Sekolah ditengah pandemi COVID-19 akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE tersebut perihal diperbolehkan belajar mengajar tatap muka.

Hal ini disampaikan melalui SE Walikota Bengkulu dengan nomor: 338/07/B.Kesbangpol perihal kegiatan belajar mengajar di Sekolah dimasa pandemi COVID-19 dengan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi satgas COVID-19.

“Berdasarkan kajian dan hasil evaluasi dari satgas penanganan COVID-19 Kota Bengkulu bahwa dengan adanya kasus COVID-19 dan telah lamanya siswa tidak mendapatkan pembelajaran secara tatap muka,” ungkap Helmi Hasan dalam keterangan SE, Kamis (11/02/2021).

Adapun poin didalam SE tersebut dengan berbagai kajian dalam proses belajar mengajar di Sekolah ditengah pandemi COVID-19 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Yang pertama kegiatan belajar mengajar di berbagai tingkatan pendidikan PAUD, TK, SD, MI, SLB, SMP, MTS, SMA, SMK, dan SMA dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan wajib mengikuti prokes yang ketat.

Kedua, jumlah siswa di ruangan kelas tidak melebihi 50 persen dari jumlah siswa per kelas sehingga kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan 2 model yakni tatap muka dan secara daring.

Ketiga, di setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand Sanitizer, mengukur suhu badan dengan thermogun didepan ruang kelas dan di pintu masuk sekolah serta dilakukan disinfektan secara berkala.

Keempat, waktu proses pembelajaran dipersingkat dari jam semestinya dengan mata pelajaran yang diajarkan secara tatap muka diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah.

Kelima, perlu dilakukan pembatasan tamu yang masuk dilingkungan sekolah dan di lakukan pemeriksaan suhu badan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari sentuhan fisik.

Keenam, pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua/wali secara tertulis dan jika orang tua/wali keberatan maka siswa yang bersangkutan wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya secara daring.

Terakhir, kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilaksanakan bila sekolah telah siap memenuhi seluruh poin tersebut di atas dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *