oleh

Warga akan Didampingi LSM LIRA Laporkan Proyek Swakelola ke Polda

Mukomuko.seribufakta.com –  Pembangunan swakelola balai wilayah jalan raya propinsi Bengkulu yang berada diruas jalan lintas Kabupaten Mukomuko. tepatnya desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto.

Program menjadi polemik dan momok buruk dimasyarakat pasalnya program swakelola tersebut diduga main kucing-kucingan bersama warga, pembangunan drainase tahun 2021 kurang lebih 1 Kilo meter merugikan masyarakat karena jembatan beton jadi korban dan dirusak.

Sementara proyek berjalan hampir finishing jembatan penyeberangan tidak diganti dengan dalih tidak ada alokasi RAB,Sabtu (26/11/2021).

Warga desa Lubuk sanai III Rustam 50 Tahun saat didampingi oleh Safarudin Harahap 43 Tahun menyampaikan, kepada awak media ini Kita sudah melakukan komunikasi bersama kawan-kawan Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA).
Terkait tindak lanjut dari pada realisasi jembatan Beton tahu yang tidak kunjung diganti rugi.

“Jika memang tidak ada respon secara positif, maka tentunya kami mencari langkah upaya. Menyampaikan keluhan kami Kepada LSM LIRA dan mudah mudahan ada jalan dan solusi dari kerugian yang kami alami, dan bisa jadi akan kita laporkan kegiatan swakelola proyek tersebut, ” Ujar Rustam.

Menanggapi polemik yang terjadi ditengah masyarakat desa Lubuk Sanai III. Salman Alfarisi Ketua DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Sangat menyayangkan kegiatan proyek swakelola tersebut. Mestinya tidak harus egosentris namun kepentingan orang banyak demi kerukunan warga harus dipertimbangkan.

“Mestinya pengelola harus sportif dan transfrans terhadap warga, kerugian warga harus dipikirkan. Tidak seenaknya jembatan dirobohkan mesti diperbaiki kembali. wajar warga marah naik pitam. bercermin dari proyek sebelumnya. Jelas RAB. serta masing-masing dapat jatah 3 meter”, Ungkap Salman.

Salman juga menambahkan perihal persoalan ini sudah sampai ke LSM Lira. Masyarakat ingin jalan terbaik agar kerugiannya diganti kalau justru memang nantinya tidak diganti maka alternatif masyarakat akan melaporkan ke Polda bengkulu. Untul tanda tangan warga diambil itu hal yang wajar. Tetapi hanya permisi izin untuk pembangunan drainase, bukan persetujuan tidak menuntut ganti rugi.

“Tentunya kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat akan dampingi persolan keinginan warga atas kerugiannya. Sekarang bukan zaman kucing-kucingan semua program pemerintah jelas ada standar transparansinya, ” Jelas Salman.

Zaman eradigital ini kita mesti harus cermat dan jeli, jangan sampai kita justru tidak mengerti tentang transfaransi keterbukaan informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 28 F. tentang keterbukaan informasi publik itu jelas sudah diatur. Pertama Hak setiap orang untuk mendapatkan informasi. Kedua kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi. Ketiga pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Keempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem pelayanan informasi.

“Kalau memang tidak ada Rab mestinya di papan merek atau pagu anggaran mesti dipublikasi pada proyek yang lagi digarap. Agar masyarakat tidak berprasangka. Sehingga keterbukaan membuat kita nayaman, ” Tutup Salman. (Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *