oleh

Dinas PMD Mukomuko ada 4 Desa Belum Mengajukan Pencairan Dana Desa Tahap III

Mukomuko.seribufakta.comDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menyebutkan  empat desa yang belum mengajukan berkas pencairan Dana Desa  tahap ketiga. Sementara itu 144 desa lainnya telah mengajukan dan tinggal menunggu pencairan saja.

Dari 4 desa yang belum mengajukan berkas pencairan Dana Desa  tahap ketiga. Antara lain, 3 desa berada dikecamatan Air Dikit yakni Desa Air Kasai, Desa Sumber Sari dan Desa Dusun Baru. Sedangkan 1 desa lainnya berada dikecamatan Teras Terunjam, yaitu Desa Pondok Kopi.

Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Gianto mengatakan, ketiga desa yang berada di Kecamatan Air Dikit belum mengajukan berkas pencairan DD tahap ketiga dengan alasan  pergantian Kepala Desa ke pejabat sementara (Pjs), karena masa jabatan Kepala Desanya telah habis. Sedangkan untuk 1 desa di Kecamatan Teras Terunjam, yaitu Desa pondok kopi sendiri saat ini masih dijabat pejabat harian (Plh).

“Kalau tiga desa di Kecamatan Air Dikit sekarang sudah ada Pj.Mudahan-mudahan segera mengajukan berkas pencairan tahap ketiga.Sedangan Desa Pondok Kopi ini belum bisa mengajukan karena masih di jabat oleh Plh Kades,” ungkap Gianto, kamis (21/11/2019).

Lebih lanjut, Gianto mengatakan Desa pondok Kopi yang saat ini hanya dijabat oleh pejabat harian dan menurut aturan yang ada, desa tidak bisa mengajukan pencairan Dana Desa tahap 3, karena syarat pencairan Dana Desa tahap 3 harus ditandatangani oleh pejabat pelaksana tugas yang langsung ditunjuk oleh Bupati.

“Karena Desa Pondok Kopi belum memiliki pejabat pelaksana tugas dan masih dijabat oleh pejabat harian. Maka dari itu, DD tahap ketiga belum bisa diajukan untuk pencairannya,” terangnya.

Selain itu, Gianto menjelaskan dari 4 desa yang belum mengajukan pencairan, desa lainnya telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap ketiga dan semua desa yang telah mengajukan saat ini sedang dalam proses untuk pencairan Dana Desa.

“Desa lainnya sudah memenuhi berkas dan syarat yang telah ditentukan dan saat ini hanya menunggu proses pencairannya saja.Kita harapkan desa yang belum ajukan berkas pencairan DD tahap 3 segera diajukan mengingat waktu,” himbauny.(mc).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *