oleh

Serapan DAK Fisik Lamban,Ketua DPRD Ali Saptaini,SE Angkat Bicara

Mukomuko.seribufakta.com – Kinerja pejabat pemerintah daerah Mukomuko menjadi sorotan,bukannya tambah semangat mempunyai pemimpin baru yang energik dan disiplin akan tetapi malah terkesan lamban.Hal itu terbukti dari masih rendahnya Serapan dana DAK fisik dari pusat.

Sesuai aturan dalam bulan Juli semua kegiatan DAK fisik harus sudah selesai di lelang, jika tidak bisa di lelang sesuai dengan waktu yang di tentukan.maka anggaran DAK fisik bisa di tarik pemerintah pusat atau terjadi pemotongan.Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi berulang-ulang karena pelajaran sudah banyak di masa/waktu yang lalu.Senin (5/7)seprti di kutip dari media RB(3/7) menjelaskan,sampai tanggal 30 juni 2021,DAK fisik yang sudah di salur dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah(RKUD)baru 4 subbidang ujar kepala KPPN Mukomuko Rusli Zulfian,S,stk,M,SE melalui kasi Romeo Junianto,SE.

Di katakan Romeo,Pemkab Mukomuko punya waktu sekitar 18 hari lagi untuk menyiapkan dan memproses syarat pengajuan penyaluran DAK fisik tahap 1,karena di tetapkan oleh kementerian keuangan bahwa tanggal 21 juli 2021 merupakan Deadline pengajuan penyaluran DAK fisik bila lewat dari tanggal itu,bisa di pastikan,pusat tidak akan memproses penyaluran DAK fisik yang di alokasikan untuk Pemkab Mukomuko.ujarnya.

Menyikapi terkait lambannya pemerintah daerah melakukan serapan dana DAK fisik 2021,Ketua DPRD Mukomuko Ali Saptaini,SE, saat di mintai keterangan dan tanggapan oleh awak media SF Via WA,beliau mengatakan kita memberikan saran kepada pemerintah daerah agar kiranya pemerintah daerah memberikan perhatian serius dan perhatian penuh kepada realisasi dari kegiatan DAK fisik ini karena serapan DAK fisik ada batas-batas waktu yang telah di tentukan dengan ketentuan yang ada,apa bila realisasi tersebut melewati dari batas yang telah di tentukan,maka DAK fisik tidak bisa di cairkan dan akan kembali ke pusat.Ujarnya.

Lebih lanjut beliau mngatakan,kalau seandainya kontrak sudah di buat tapi kegiatan belum terselesaikan dalam rentang waktu yang telah di tentukan,maka sisa anggaran yang tidak terbayar itu terpaksa kita bayarkan dengan dana DAU atau PAD dan hal ini tentu saja sangat memberatkan keuangan pemerintah daerah kita sekali lagi kita berharap agar pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan DAK fisik ini agar tidak melewati batas waktu yang telah di tentukan.Sekarang sudah masuk bulan Juli,tentu saja ini sudah di ujung-ujungnya dari rentang waktu yang ada.Ungkap ketua DPRD Mukomuko Ali Saptaini,SE.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *