oleh

1.118 Kartu Nelayan Tangkap Benih Lobster Dibagikan

Bengkulu.seribufakta.com -;Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah serahkan kartu tanda pengenal nelayan penangkap benih bening lobster di PPI pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Selasa (18/8). Ada 1.118 kartu penangkap benih bening lobster dibagikan kepada para nelayan di Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan ini, Rohidin mengatakan Bengkulu memiliki potensi laut yang sangat besar sekali, dengan begitu para nelayan dapat memanfaatkan kekayaan alam tersebut.

“Laut ini layaknya kebun bagi nelayan, lobster menjadi sumber pendapatan baru yang selama ini dilarang, namun saat ini sudah dilegalkan dan selayaknya dimanfaatkan dengan baik,” ujar Gubernur

Menurut Rohidin, nelayan perlu memikirkan untuk kedepan dimana lokasi laut atau tempat zonasi yang dapat dilakukan budidaya, sehingga nanti sumber daya ini tidak akan habis dalam jangka panjang.

“Benih lobster kita sangat melimpah, namun jangan diambil semua benihnya. Jika tidak ada pembesaran atau budidaya mungkin 5 hingga 10 tahun akan habis. Pemerintah berharap nelayan dapat sejahtera, namun kelestariannya tetap terjaga,” terang Rohidin

Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu Sri Hartati mengatakan Penerbitan kartu ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara RI.

“Saat ini nelayan di Kota Bengkulu, Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Utara sudah ditetapkan memiliki kartu ini, tinggal 2 kabupaten lagi yaitu Mukomuko dan Bengkulu Tengah. Sebelumnya ada 2428 nelayan yang mengajukan permohonan, namun baru 1118 yang dipenuhi untuk memperoleh kartu,” jelas Sri

Perwakilan nelayan teluk sepang, Saifudin Anwar mengatakan kartu ini sangatlah membantu para nelayan penangkap benih lobster, sehingga dapat memperoleh hasil tangkapan yang melimpah dan kesejahteraannya pun ikut meningkat.

“Terimakasih, berkat terbitnya kartu ini nelayan bebas, tidak lagi was was dalam menangkap benih lobster tanpa melanggar hukum,” pungkas Saifudin yang sudah 10 tahun lebih berprofesi sebagai nelayan.(Mc) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *