oleh

Diduga Pungli:Oknum PLN Cabang Kaur Lakukan Penagihan KWH Api 450 Disaat Covid-19

Kaur.seribufakta.com – Diduga pungli oknum PLN cabang Kabupaten Kaur melakukan penagihan terhadap pengurus masjid Al-Muttaqin di desa tanjung pandan kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur,Kamis 08 /10 / 2020.

” Sa,at pandemi covid-19 masih menyelimuti ketakutan masyarakat pada saat ini masih dalam proses tetap mematuhi protokol kesehatan, malah dimanfaatkan oleh seseorang yang diduga melakukan pungutan liar( pungli) terhadap pengurus masjid Al-Muttaqin, sedangkan masjid lainnya yang pakai KWH 450 justru tidak bayar maka timbul pertanyaan kenapa punya kami tetap bayar disaat pandemi covid-.19 ini.Ujar Imam Masjid Al.Muttaqin.

” Sa’at dikonfirmasi pada imam
masjid Al-Muttaqin secara detail Ahmad.B menguraikan pada awak media seribufakta.com pada beberapa hari yang lalu, ada pihak oknum PLN datang memberikan
surat tagihan listrik ke pengurus masjid Al-muttaqin, yang akhirnya diberikan oleh pengurus masjid lainnya ke imam masjid setelah saya baca, kami harus membayar sesuai dengan surat tagihan itu, ungkap Imam masjid Al-muttaqin.”

Kami harus membayar pemakaian selama mulai dari bulan April – Juli. mendengar penyampai pengurus masjid lainnya seperti itu, akhir mulai bulan Agustus sampai Oktober saya bayar.Ucap Imam masjid Al-Muttaqin Ahmad.B.

Selanjutnya saya menyampaikan pada yang menagih yang aku tau
sejak adanya surat keputusan(SK)
yang dicanangkan pemerintah, masyarakat yang punya KWH 450
dinyatakan bebas bayar sejak maraknya covid-19,sedangkan api 900 saja dikurangi 50% kalau pakai subsidi.Ungkap Bedul.B.

“semetara itu salah satu masyarakat yang namanya tidak sebutkan inisial (Ms)merasa kecewa dengan tindakan oknum PLN yang sudah memberikan surat penagihan tanpa memberitahukan terlebih dahulu.

” Melihat prilaku oknum ini diduga melanggar( analisis pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Ri nomor 31 tahun
1999.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *