oleh

Terkait dugaan Menghambat, Menghalangi dan Pengoroyokan terhadap Kepala Biro Media Online Pertanyakan tindaklanjut kepada Polres Kaur

Kaur.Seribufakta.com – Sabtu 16/01/2020,Media ini melakukan peliputan ke polres Kaur guna untuk konfirmasi terkait adanya dugaan menghalangi serta menghambat perjalanan jurnalistik dan pengeroyokan kepada sala satu wartawan(Ka.Biro seribufakta.com) beberapa waktu yg lalu kepada Kanit pidana umum( Pidum) melalui penyidik pidum Wahyu dimana Bialau menjelaskan pada Media ini, berkas laporan Samsudin dan hasil penyidikan tersebut sudah kita sampaikan pada kasat reskrim sehubungan kasat reskrim masih di Bengkulu, untuk tindak lanjutnya kita nunggu beliau pulang dulu.

Setelah nantinya saudara korban (Samsudin)dipanggil oleh kasat, disitu kita lihat, terbukti atau tidaknya laporan tersebut,maka harus diadakan gelar perkara,kalau untuk berkas tersebut sudah kami sampaikan ke kasat reskrim.Pungkasnya di Ruang kerjanya

Di waktu yang bersamaan media ini juga konfirmasi kepada korban dan beliau mengatakan kepada awak media jika nantinya hal ini tidak sesuai dengan yang saya harapkan hasilnya di polres, saya akan lanjutkan persoalan(Perkara) ini ke polda Bengkulu,dikarenakan saya merasa tidak senang dengan perlakuan Mereka kepada saya yg diduga menghambat serta menghalangi dan pengeroyokan terhadap tugas pers, dan saya selaku kepala biro seribufakta.com di aKabupaten Kaur,dalam hal ini jika tidak ada penyelesaiannya dari mereka maka saya akan meminta rekomendasi dari polres Kaur untuk melanjutkan persoalan ini ke polda Bengkulu di Karenakan saya sangat tidak terima dengan perlakuan pengeroyokan kepada saya waktu itu.

Dan saya selaku korban pengeroyokan tersebut saya minta kepada pihak kepolisian resort Kaur untuk segera menindak lanjuti perkara ini supaya jangan sampai berlarut larut,pungkas Samsudin di Rumahnya kepada awak media(Rusika.S Paguci)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *