oleh

Lebong.seribufakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong telah mengagendakan, pemberhentian Bupati Lebong, Rosjonsyah dan Wakil Bupati Lebong Wawan Fernandez, pada Senin (25/1) besok. Pemberhentian itu akan diputuskan dalam rapat paripurna.

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Pandangan Terkait Dua Raperda

DPRD Apresiasi Terhadap Delapan Raperda Yang Diajukan Eksekutif
Tak hanya itu, DPRD turut juga akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, yakni Kopli Ansori-Fahrurrozi.

Penetapan Paslon bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai tindaklanjut dari surat yang disampaikan KPU Lebong.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen. Menurutnya, ada 3 agenda dirapat paripurna yang digelar hari tersebut.

“Sesuai berita acara rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada tanggal 21-25 Januari ada tiga agenda rapat paripurna. Pertama pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024, dan rapat paripurna pengucapan sumpah janji Waka I DPRD Lebong,” ucapnya, kemarin (23/1).

Sesuai dengan ketentuan pasal 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dinyatakan bahwa, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Hasil dari rapat paripurna itu akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur Bengkulu yang akan disampaikan oleh Pemkab Lebong,” pungkasnya.

Sementara itu, penyerahan surat keputusan KPU Lebong itu telah diserahkan langsung Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr bersama Komisioner KPU lainnya dengan ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Sekretaris Indra Gunawan di aula Pemda.(Ak/Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *