oleh

Bupati Mukomuko Berikan Insetif Keringanan Pajak Bagi Pelaku UKM

Mukomuko.seribufakta.com – Dimasa Pandemi Covid 19 khususnya di Kabupaten Mukomuko sangat berdampak terhadap tingkat pendapatan bagi para pelaku usaha Rumah Makan dan Penginapan didaerah ini. Rendahnya pendapatan ini dikarenakan jumlah pengunjung dan pelanggan rumah makan dan penginapan sangat menurun drastis sehingga berdampak juga terhadap penerimaan pendapatan daerah yang seharusnya mereka bayar berupa pajak daerah ke kas daerah.

Penurunan pendapatan yang bersumber dari dua sektor ini, mendapat perhatian khusus dari orang nomor wahid di Kabupaten Mukomuko setelah dilakukan hearing tukar pendapat antara pengelola jasa usaha rumah makan dan penginapan beberapa bulan yang lalu yang dilaksanakan diaula BKD Mukomuko,Senin 12/09/2021.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala BKD Mukomuko Agus Sumarman melalui Sekretaris BKD Bapak Kasimin didampingi Kabid Pendapatan I Singgih Pramono mengungkapkan bahwa bupati setelah mendengar curhatan para pelaku jasa usaha rumah makan dan penginapan pada masa pandemi covid ini benar benar tersentuh hatinya. Sehingga lahirlah kebijakan dari bupati yaitu khusus untuk tarif pajak penginapan dan rumah makan yang awalnya tarif 10% dilakukan pengurangan tarif menjadi 2% sesuai dengan Perda 13 Tahun 2011 Bab XVI Pasal 98 Point 1 huruf F, artinya total pendapatan omzet satu bulan nantinya dikalikan 2% itulah pajak yang harus dibayar ke kas daerah. Sementara untuk menutupi pengurangan tarif pajak dua sektor tersebut bupati juga merilis penekanan skema lain utk optimalisasi pajak dua sektor dimaksud yakni khusus belanja makan minum kegiatan pada masing masing perangkat daerah tetap dikenakan tarif 10% serta jika ada ASN yang menginap dipenginapan juga diwajibkan membayar pajak dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk mengefektifkan penerapan kepatuhan pajak makan minum perangkat daerah nanti pada saat bendahara pengeluaran akan mengajukan pencairan anggaran wajib melampirkan bukti lunas pajak sebagai bagian dari kelengkapan SPJ. Pemberlakuan pemberian insentif ini dimulai bulan september 2021 tentunya.Ucap Kasimin.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *