oleh

Diduga Pekerjaan Rabat Beton Dusun Talang Jawa Desa Tebing Rambutan Asal Asalan

Kaur.seribufakta.com – Rabu 20/01/2020 Dana desa(DD) yang dirialisasikan oleh pemerintah oleh pemerintah pusat yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja negara ( APBN )hanya untuk mensejahtrakan dan memperdayakan masyarakat terutama desa tertinggal yang di atur dalam peraturan UU Tentang Desa nomor 6 tahun 2014.

Diduga Kurang dari satu tahun pembangunan rabat beton yang dianggarkan melalui dana desa(DD) tahun2020 tersebut tidak sesuai regulasi atau tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Lebih lanjut secara khusus terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran APBN nomor 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan peraturan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014
tentang dana desa yang bersumber dari APBN peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 dan terakhir diubah peraturan pemerintah
Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014
tentang dana desa yang bersumber dari APBN PP nomor 8 tahun 2016 yang mana pelaksanaanya tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan di atas.

Hal ini kuat dugaan yang terjadi didesa tebing rambutan kecamatan nasal Kabupaten Kaur yang pelaksanaanya asal Asalan alias asal jadi dan diduga adanya pengurangan volume dalam pengerjaan pembangunan rabat beton tahun 2020 tersebut.

Dalam hal ini media Seribufakta.com mendatangi salah satu warga desa tebing rambutan inisial (SL) guna untuk di konfirmasi terkait jalan tersebut di mana beliau menjelaskan kepada media ini bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang di tetapkan oleh kementerian desa (Kemendes).

Selain itu undang – undang nomar 6 tahun 2014.
tentang desa ( lembaran negara Republik Indonesia RI tahun 2014 nomor 7 dengan tambahan lembaran negara RI nomor 5495.

Dan kalau berpedoman dari regulasi tersebut harus benar – benar pembangunan rabat beton dengan panjang 231 meter, Lebar 4 meter, tebal 15 cm diduga tidak sesuai yang diharapkan dengan regulasi yang telah ditetap oleh peraturan menteri ( Permendes ).
nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2020.

Bagaimana tidak rabat beton yang diduga dengan dana Rp. 300.000.000.(Tiga ratus juta rupiah)
pembangunan yang dilaksanakan bulan April tahun 2020 diduga sudah hancur batu kerikil kecil pun berhamburan di atas jalan tersebut. Ucap narasumber yang namanya minta disembunyikan.

Wartawan Seribufakta.com mencoba konfirmasi kepada Pjs. Kades tebing rambutan melalui pesan dan telepon whatsapp namun sayang seribu kali sayang Pjs kades tersebut tak ada tanggapan selain mengeluh dan menyalakan masyarakat dan Pjs kades tersebut berjanji selama 3 hari ini beliau meminta untuk bertemu dengan media ini untuk menjelaskannya langsung saat ketemu,namun sampai sekarang Pjs kades tersebut tidak bisa di temui,bahkan di telepon melalui dan whatsapp beliau enggan menjawab dan membalas pesan whatsapp tersebut.sampai berita ini di terbitkan kembali.

Pekerjaan fisik jalan tersebut wartawan media ini sudah melakukan pengukuran rabat beton dan ternyata panjang diduga hanya 210 meter, lebar 3,80 meter dan tebal 12 cm.

Untuk menyikapi hal tersebut media ini meminta kepada aparatur Negara,Dinas Terkait termasuk pihak kepolisian di mohon agar kiranya segera menindaklanjuti serta pihak BPKP juga untuk dapat menindaklanjuti pekerjaan jalan rabat beton yang sangat amburadul.( Rusika. Paguci)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *