oleh

DPRD Seluma Gelar Paripurna Terkait Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Seluma.seribufakta.com –  Senin 25/1/2021/ lokasi di gedung DPRD paripurna di mulai pada pukul 10,30 wib di Seluma DPRD Seluma membahas masalah pelantikan bupati dan wakil bupati Seluma pada ini Senen yang di hadiri oleh bupati Seluma H bundra jaya S.H M.H yang pimpin langsung oleh ketua DPRD Seluma Nofi ERIYAN ANDESCA S.sos dan di hadiri oleh pejabat instansi terkait yang ada kabupaten Seluma pada hari ini rapat paripurna setelah mendengar dari usulan pendapat dari anggota faksi di DPRD Seluma sidang hari ini di sekor oleh ketua DPRD Seluma. sampai pukul 1 wib sidang akan teruskan.

Disampaikan dengan hormat sesuai dengan Surat Keputusan Komosi Pemilihan Umum Kabupaten Setuma Nomor 16/PL 02.6 KpU17O5/KPLU-kab/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Waki Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati den Wakil Bupati Seluma Tahun 2020 dan Surat dari Gubernur Bengkulu tanggal 25 jenuari 2020 Tentang Usul Pangesahan Pemberhentian dan Pengangkatan bupati dan Wakil Bupati Menindaklajuti hal tersebut maka DPRD Kubupaten Seluma melaksanakan Rapat Paripurna. pada hari Senin 25 Januari 2021 dengan agenda Usulan Pemberhentiann Bupati dan Wakil Bupati Dengan hormat Karena berahir Masa Jabatanya Preiode 2016-2021 dan Pengusulan pengumnuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Terpilih Tahun 2020 dan Hal ini berdesarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik indonesia nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke dua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah pada Pasal 154 ayat (1) hurut e Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ke Pada Menteri Dalam Negeri.

bahwa berfasarkan Pasal 13 huruf k Undang- Undang nomor 1 Tuhun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali kota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2040,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma telah Menetapkan Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma, bahwa dalam tenggang waktu pengajuan permohonan Penyelesaian Perselihan Hasil Pemilihan, tidak terdapat permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konsutusi, bahwa untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *