oleh

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah:7 Sekda Jabat Plh Bupati

Mukomuko.seribufakta.com – Sejalan dengan telah berakhirnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah serempak 9 Desember 2020 dan sesuai amanat pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan agar daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Sesuai dengan SE Kemendagri nomor 640/16/SJ.

Gubernur Bengkulu Dr.H.Rohidin Mersyah di minta oleh kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.Bagi 7 Kabupaten yang masa jabatan bupati/wakil bupatinya berakhir pada 17 February nanti.Ungkap Rohidin.

Di minta menetapkan sekda sebagai pelaksana harian, tidak sebagai penjabat atau Plt.Dalam Surat tersebut, pelaksana harian bupati yang di minta untuk di tetapkan oleh Kemendagri adalah Sekda di masing-masing Kabupaten tersebut.Ujar Rohidin.

Oleh karna itu penunjukan pelaksana harian bupati yang di isi sekda,hal itu lebih efektif terutama di masa pandemi covid-19 seperti saat ini itu petunjuk terakhir dari surat Kemendagri.ujarnya.

Ketujuh Kabupaten yang akan di isi Plh bupati yakni:Kabupaten Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kepahiang,Rejang Lebong,Lebong, Bengkulu Utara.sementara untuk pejabat atau pelaksana harian bagi Gubernur Bengkulu. Ucap Rohidin.

itu merupakan kewenangan langsung dari pemerintah pusat.tambahnya.

Sumber:Humas pemprov Bengkulu
Wartwawan:Bambang Saputra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *