oleh

DPRD Seluma Gelar Paripurna dan 8 Fraksi Setujui Raperda menjadi Perda

Seluma.seribufakta.com – Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi terhadap 4 (empat) Raperda Tahun 2020. Yaitu :
1. Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah
2. Raperda tenrang pedoman pengelolaan keuangan daerah
3. Raperda tentang perubahan perda No. 6 thn 2011 tentang restribusi jasa umum
4. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (csr).Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Seluma, Rabu 11/112020.

Ke 8 Fraksi setuju memberikan Pandangan akhir fraksi terhadap Raperda menjadi peraturan daerah tahun 2020.(dengan catatan).

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos di dampingi Wakil Ketua 1 Sugeng Zonrio, SH dan Wakil ketua 2 Ulil Umidi, S.Sos. M.Si dan 18 anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Rapat paripurna dihadiri Mandat bupati Seluma,penjabat sekda Seluma Drs. Supratman, MM, forkopimda, asisten dan eselon 2 Kabupaten Seluma.(Arzan) 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *