oleh

Pembukaan Badan Jalan Desa Tanjung Besar, diduga ada penyimpangan

Kaur.seribufakta.com – Pembukaan badan jalan desa tanjung besar, diduga ada penyimpangan,yang seharusnya pekerjaan tahun 2020 sudah selesai,06/02/2021.

Dana desa yang direalisasikan pemerintah,bukan hanya untuk lambang pekerjaan semata, yang memilih penyelesaiannya untuk tahun berikutnya, kenapa ? karena ada program baru yang direncanakan untuk pekerjaan kepala desa berikutnya.

Kalau kita berpacu pada regulasi kemendes tahun 2020 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 seperti pembukaan jalan yang dilaksanakan pjs(Kades)desa tanjung besar tidak bisa dilanjutankan dengan anggaran tahun 2021.

Kementerian desa.(Kemendes) nomorn13 tahun 2020 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

PMK:222/PMK.017/”2020 tentang regulasi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021.
pasal 39 ayat 1(satu)dana desa diprioritaskan penggunaanya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas yang ada di desa.

Ayat 2(dua), pemulihan ekonomi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1(satu), berupa pengamanan jaringan sosial(PJS) seperti (BLT) padat karya, pemberdayaan UMKM, usaha sektor pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui bumdes.

Ayat 3(tiga) sektor prioritas desa sebagaimana dimaksud ayat 1(satu)
di atas terdiri dari pengembangan desa, wisata desa digital, budidaya sektor pertanian, perternakan, ketahanan pangan, dan kesehatan.

Nah kalau kita berpedoman dengan kemendes ini, sudah tidak mungkin lagi bangunan pembukaan badan jalan yang dilaksanakan pjs kades desa tanjung besar akan ditanggulangi untuk dana anggaran tahun 2021 yang artinya bangunan 2020 harus selesai.

Pertanyaan masyarakat dan publik, ada apa hingga belum selesai?

Pjs desa tanjung besar kecamatan kaur selatan Kabupaten Kaur diduga ada penyimpangan dengan nilai anggaran Rp. 443.245.000
tahun 2020 sudah lama berakhir, bangunan tersebut belum selesai juga.

Dari pantauan masyarakat, yang namanya meminta pada media ini minta disembunyikan, harusnya bangunan yang telah disepakati bersama warga disaat rapat musdes sudah selesai.Ungkap masyarakat.

Ya dengan pekerjaan pembukaan badan jalan panjang.1.118 meter, pembangunan plat deker 2(dua) unit, pembangunan talud panjang 150 meter,
pekerjaan rabat beton panjang 102 meter,
upah ampar krokos Rp.10.000.(sepuluh ribu rupiah(
upah pasang talud dari ngali hingga ngaci Rp.100.000(seratus ribu rupiah) dan pengupasan jalan, yang seharusnya pakai douser, ini malah pakai eksavator.

Nilai anggaran Rp. 443.245.000.( empat ratus empat puluh tiga dua ratus empat puluh lima ribu rupiah.)

Kalau melihat nilai anggaran ini diduga pjs Kades mementingkan kelompok, golongan, dan pribadi sehingga sampai hari ini bangunan tersebut menyisakan tanda tanya masyarakat dan diduga melanggar undang-undang(UU) nomor 31 tahun 1999.

Diduga telah merugikan uang negara dan menghambat pembangunan nasional yang mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur

Mengingat pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 undang-undang 1945.
Dan ketetapan MPR RI. X1/MPR/1998.

( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *