oleh

PPDI: Gaji Perangkat Desa Setara Golongan II Wajib Berlaku 2020

Mukomuko.seribufakta.com – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mukomuko Ahmad Royadi, SH yang merupakan Sekretaris Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya  Kabupaten Mukomuko menyampaikan, agar hak dan kewajiban perangkat desa harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti halnya hak perangkat desa pada tahun 2020 sudah menerima penghasilan tetap (siltap) setara dengan Golongan 2a.

“Perangkat desa pada tahun mendatang sudah harus menerima Siltap setara golongan 2a. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 dan surat edaran Presiden paling lambat bulan Januari 2020 PP  nomor 11 tahun 2019 tersebut wajib di realisasikan,”ungkap Ahmad, Minggu (20/10).

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tidak ada lagi tradisi yang selama ini sering terjadi di kalangan masyarakat desa yakni ganti kades ganti perangkat.

“Pada zaman sekarang ini, malu jika masih ada kepala desa memberhentikan perangkat desa semena-mena tidak sesuai dengan prosedur, karna kita bukan masyarakat awam yang tidak tahu dengan aturan. Semua aturan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelasnya.

Untuk itu, kepala dan perangkat desa wajib mengembangkan wawasan ilmu pengetahuan agar tidak ketinggalan informasi.

“Terkhususnya perangkat desa, harus paham dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) nya sesuai jabatan yg dibidanginya, jika perangkat desa sudah memenuhi syarat maka tidak ada lagi celah bagi kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa dengan cara semena-mena atau tidak sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.

Ahmad juga menyampaikan dan meminta kepada seluruh Camat se-kabupaten Mukomuko agar berhati-hati mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebelum menelusuri bukti-bukti yang sebenarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengusulkan Siltap Kepala Desa dan perangkat desa setara golongan 2a ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan saat ini masih dalam pembahasan.

“Untuk Siltap Kades dan perangkat desa setara golongan 2a untuk 2020, sudah kita usulkan kita tinggal menunggu hasilnya disetujui atau tidak, karena saat ini masih dalam pembahasan,” kata Gianto.

Sementara itu, Dilansir dari siaran Persnya, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah isu bahwa pemerintah menunda kenaikan gaji perangkat desa. Justru, menurut Mendagri, pemerintah memastikan gaji perangkat desa akan naik pada tahun 2020.

“Pemerintah sudah menyetujui usulan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan II/a sebesar 100 persen,” kata Mendagri menjawab wartawan di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019, di Ecovention Ocean Ecopark, di Jakarta, Rabu (20/2) siang.

Sebelumnya saat ditanya wartawan mengenai hal ini, Presiden Jokowi meminta wartawan untuk menanyakannya langsung kepada Mendagri. Yang pasti, kalau usulan kenaikan gaji itu sudah di mejanya, Presiden tegaskan akan langsung menandatangani.

Mendagri sendiri mengingatkan, bahwa semua kebijakan berkenaan dengan hal tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang ditargetkan selesai Februari tahun ini. “Pokoknya janji Pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari,” kata Tjahjo.

Namun Mendagri menegaskan, bahwa penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini. Hal tersebut dikarenakan dibutuhkan adanya perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah disahkan akhir tahun 2018.

Selain itu, Tjahjo juga menyebut hal itu telah disepakati antara Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Karo hukum Kemendagri di hadapan  Ketua umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Mujito, dan pengurus perangkat desa lainnya di kantor Sekretaris Kabinet. “Ini kan tidak mungkin perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet, Pramono Anung) kemarin di Istana,” terang Tjahjo.

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji perangkat desa setara PNS Gol. II/a merupakan keputusan yang sudah final dan akan segera direalisasikan.

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Mc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *