oleh

Diduga SMKN 5 Bengkulu Utara tidak Mengikuti Instruksi Gubernur Terkait Uang SPP dan Komite

Aegamakmur.seribufakta.com – Diduga SMKN 5 Bengkulu Utara mengabaikan instruksi gubernur karena dari bulan april, mei , juni 2019 siswa tetap membayar penuh sebesar Rp. 150.000, cuman bulan juli baru di lakukan pembayaran setengah hanya satu saja ada apa membayar uang pengembangan Rp.400.000 uang raport Rp.60.000. pada hal dana bos sudah di anggarkan oleh negara.

Media ini ingin konfirmasi dengan kepala sekolah berinisial (Y) beliau tidak ada di tempat, menurut keterangan narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya benar telah terjadinya dugaan adanya pembayaran penuh uang SPP dari bulan april sampai bulan juni ,tapi yang di berlakukan oleh sekolah tersebut cuman bulan juli saja mas. Pungkasnya.

Selain itu rehab gedung di duga rehab kapan hujan air masuk keruangan karena lantai tidak di timbun, pada hal dana rehab tersebut sangat pantastis .

Berdasarkan permendikbud No.44/2012 pasal 9 ayat 1 menyatakan Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam hukum pidana apabila kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan setempat melakukan pungutan kepada wali murid maka dianggap menyalahgunakan jabatan tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Begitupun menurut UU pemberantasan tindak pidana korupsi yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Maka dari itu dimohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti adanya dugaan untuk memperkaya diri sendiri.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *