oleh

Plt.Dinas LH Lakukan Pengawasan B3 di Wilayah Mukomuko

Mukomuko.seribufakta.com – Plt. Kepala Dinas LH Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.Si bersama tim,Kamis (01/04/2021.Melakukan pengawasan terhadap aktivitas badan usaha perseroan penghasil limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah Kabupaten Mukomuko.

”Kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan lestari serta meminimalisir timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan dari aktivitas perusahaan perseroan di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua perusahaan penghasil limbah B3 wajib memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),

Tambah Abdiyanto,Untuk itu kami dari unsur pemerintah mengajak semua perusahaan di daerah ini peduli lingkungan. Patuhi aturan yang berlaku mengenai lingkungan hidup. Pengendalian limbah B3, limbah plastik dan limbah rumah tangga diharapkan dapat dijalani sesuai SOP (Standar Operasional dan Prosedur,red). Tiada lain, mewujudkan lingkungan sehat adalah tugas kita semua, mari bersama kita berbenah menjaga lingkungan kita dari semua langkah kerusakan, baik yang bersumber yang datang dari perusahaan ataupun dari lingkungan pribadi,”

Hadir dalam Kegiatan ini dari pihak Perusahaan yakni Manager POM Harmijon dan CRF Ayu Karmila ikut mendampingi Tim Dinas LH Kabupaten Mukomuko saat dilapangan, saat ditanyai hasil dari Investigasi ini, Abdiyanto mengatakan kita akan tindaklanjuti dan kemudian kita kaji lebih dalam untuk diidentifikasi lebih matang, tutur abdiyanto.

Keberadaan perusahaan perseroan wajibkan mematuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai aturan perundang-undangan tersebut, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan dalam rangka melestarikan lingkungan.

Untuk wilayah Kabupaten Mukomuko, terdapat belasan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) diduga menghasilkan limbah B3. Seperti industri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO).Menurut Abdiyanto, selain memproduksi bahan baku industri hilir minyak goreng, perusahaan ini secara fakta juga menghasilkan limbah B3 dan berbahaya bagi lingkungan hidup. Jika tidak dikelola dan dikendalikan sesuai standarisasi pengolahan, diperkirakan dapat mengancam kerusakan lingkungan.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *