oleh

Tim Rohidin Mersyah Kembalikan Berkas ke Sekretaris Penjaringan Partai Golkar

Bengkulu.seribufakta.com –  Bakal Calon Gubernur DR. Rohidin Mersyah Jumat Sore (25/10/2019) Mengutus Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi didampingi Darmawan M. Zen yang juga Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari partai Golkar untuk mengembalikan berkasnya yang langsung diterima oleh Robert Alamsyah, SE selaku Sekretaris Tim, Alfian (Wakil Ketua) dan Syaukani Dahari (Wakil Ketua) Tim Penjaringan Bakal Calon Gubernur / Wakil Gubernur Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

Sumardi menyampaikan bahwa tadinya bakal Calon Gubernur Rohidin Mersyah akan mengembalikan berkasnya secara langsung tetapi karena kapasitasnya saat ini adalah Gubernur Bengkulu sehingga banyak jadwal-jadwal kegiatan yang membuat beliau kali ini berhalangan untuk mengantarkan langsung berkas tersebut.

“ Kami mengembalikan berkas Bapak Rohidin Mersyah sebagai Bakal Calon Gubernur 2020-2024 ini menunjukan bahwa beliau begitu serius dan memang betul-betul mnegharapkan dukungan dari seluruh Masyarakat Bengkulu dan seluruh Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu untuk dijadikan calon jadi sebagai Calon Gubernur Provinsi Bengkulu” ungkap Sumardi menyampaikan pesan Balongub Rohidin Mersyah.

Sekretaris Tim Bakal Calon Gubernur / Wakil Gubernur Partai Golkar Provinsi Bengkulu Robert Alamsyah menyampaikan bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Persyaratan berkas Bakal Calon Gubernur Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA maka berkas tersebut dinyatakan lengkap.

“Semua Persyaratan yang diminta setelah berkasnya kami pemeriksa ternyata semuanya sudah lengkap”, ujar Robert Alamsyah Sekretaris Tim

Sementara itu kembali diingatkan bahwa”Tidak ada masa perbaikan berkas, dan besok Sabtu 26 Oktober 2019 hingga pukul 23.59 WIB adalah batas waktu terakhir pengembalian berkas serta perbaikan berkas bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Partai Golkar Provinsi Bengkulu”, Pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *